Sigerlink, Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan – Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM RUBIK – GEMBOK) Provinsi Lampung adakan aksi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.91 Km 6-7, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, Kamis (31/10/2024).
Dari pantauan awak media dilapangan, giat aksi unjuk rasa dilakukan oleh Lembaga Rubik dan Lembaga Gembok yang diketuai oleh Feri Yunizar dan Andre Saputra yang berperan sebagai pemerhati masalah korupsi dan pungli di Provinsi Lampung.
Lembaga Rubik dan Gembok dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah serta mengedepankan tujuan untuk dapat memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan Negara yang mengarah kepada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) demi terbangunnya panji-panji demokrasi secara utuh, menyikapi hasil temuan, analisa, dan kajian yang mendasar terhadap beberapa item pelaksanaan kegiatan (Proyek) yang ditanggung jawabkan kepada Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung Tahun Anggaran 2023 yang berasal dari alokasi APBN yang tertuju pada realisasi beberapa item kegiatan.
Dalam orasi nya Lembaga Rubik dan Gembok meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
“Berdasarkan hasil temuan Tim Divisi RUBIK – GEMBOK Provinsi Lampung terkait Kegiatan tersebut, walaupun secara kasat mata pekerjaan tersebut telah dilaksanakan, namun perlu di lakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan) serta bentuk tim untuk segera turun pada lokasi kegiatan tersebut agar pelaksanaan pekerjaanya bisa lebih baik kedepan. Sebab atas penelusuran Tim Divisi Investigasi dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut banyak menemukan kejanggalan yang diduga kuat menjurus ketindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” Ucap ketua Lembaga Rubik.
Feri Yunizar juga menyampaikan bahwa oknum yang terlibat dalam pengelolaan anggaran harus bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.
“Dari semua temuan kami menunjukan bahwa pihak-pihak tertentu terkesan memaksakan keuntungan yang sebesar – besarnya atau berlipat jika dibandingkan dengan nilai anggaran yang sangat fantastis yang ada jika diakumulasi dari kegiatan, anggaran tersebut tidak rasional jika dibandingkan harga sesungguhnya, hal ini tampak diduga sengaja digelembungkan untuk mencari keuntungan semata, untuk itu semua oknum yang terlibat yang ikut terlibat dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam permasalahan ini”, tutupnya.
Disisi lain Andre Saputra selaku Ketua Lembaga Gembok juga meneriakan terdapat dugaan yang dilakukan oknum dari kegiatan tersebut agar mendapatkan keuntungan pribadi dan diduga sudah dirancang sedemikian rupa.
“Tidak adanya ketransparansian pada pekerjaan dilingkungan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung karena diduga terdapat banyak kecurangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi bahkan terkesan sudah dirancang sedemikian rupa. Maka patut diduga banyak terdapat unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta terindikasi tindak gratifikasi secara berantai dan berjamaah secara tidak sehat yang berdampak pada potensi kerugian keuangan Negara dan Masyarakat seperti kegiatan-kegiatan tahun anggaran 2023”, teriaknya.
Selanjutnya ketua Lembaga Gembok akan mendesak APH segara memeriksa Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung.
“Kami akan mendesak Aparat Penegak Hukum khususnya Polda dan Kejati Lampung untuk segera membentuk tim guna melakukan penyelidikan atau memanggil dan memeriksa serta menarik semua dokumen pengelolaan anggaran di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung melalui program dan kegiatan dan perealisasian, pelaksanaan Anggaran yang kami sebutkan ini untuk diperiksa secara detil dan rinci karena berpotensi kepada dugaan tindak persekongkolan berantai, serta memanggil dan periksa PPK terkait”, ucapnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan PengendaliLampun Pengawasan Mutu, Hasil Kelautan dan Perikanan Balai Karantina Ikan Lampung memberikan konfirmasi atas kegiatan aksi Lembaga Rubik dan Gembok melalui surat dengan nomor B.1576 /BKIPM.LPG/KP.440/XI/2024 perihal Klarifikasi Dugaan Pengondisian Kegiatan KKN dan Gratifikasi tertanggal 04 November 2024.
“Terhadap adanya dugaan adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta gratifikasi dalam realisasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung tahun anggaran 2023 . Kami menyatakan “TIDAK BENAR” dan perlu kami sampaikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa sudah kami laksanakan secara profesional sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 4 Tahun 2015, tentang perubahan ke empat atas peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, ucap Ashari Syarief dalam isi surat klarifikasinya. (Redaksi)