Pecat Sipir Terlibat Love Scamming di Rutan Lampung, Publik Desak Sanksi Tegas

Bandar Lampung – Sigerlink.com, Terbongkarnya praktik kejahatan digital love scamming dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara, memicu kemarahan publik.

Kasus yang diungkap oleh Polda Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu dinilai menjadi bukti bobroknya pengawasan serta dugaan keterlibatan oknum sipir dalam memfasilitasi aktivitas kriminal para narapidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 137 dari total 145 warga binaan terbukti terlibat aktif dalam jaringan penipuan asmara daring tersebut.

Para pelaku menjalankan operasi dari balik jeruji besi menggunakan ratusan telepon genggam ilegal yang ditemukan petugas di dalam kamar hunian tahanan.

Data kepolisian menunjukkan skala kejahatan ini sangat besar dan meresahkan. Sedikitnya 1.286 orang menjadi target percakapan tipu daya para pelaku, sementara 671 korban terjebak dalam praktik video call sex (VCS) yang kemudian dijadikan alat pemerasan.

Dari jumlah itu, sebanyak 249 korban diketahui telah mentransfer uang kepada para narapidana, dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Tim advokasi LBH Ansor Lampung melalui M Anggi Barozi mengecam keras lemahnya pengawasan di dalam rutan. Ia menyoroti ditemukannya 156 unit handphone di kamar para tahanan, jumlah yang bahkan melebihi total pelaku yang diperiksa.

Menurut Anggi, mustahil ratusan ponsel bisa masuk dan digunakan secara bebas tanpa adanya bantuan dari oknum petugas rutan.

Ia menduga terdapat praktik penyewaan handphone kepada tahanan yang difasilitasi oleh pegawai dengan imbalan tertentu.

“Keberadaan ratusan handphone di dalam rutan tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan orang dalam. Ini harus dibongkar secara menyeluruh,” tegas Anggi.

Ia juga menyebut dugaan praktik serupa bukan hanya terjadi di Rutan Kotabumi, tetapi diduga merambah sejumlah lapas dan rutan lain di Lampung, seperti Lapas Narkotika Way Huwi, Lapas Kalianda, Rutan Way Huwi, Lapas Metro, Lapas Kota Agung, Way Kanan hingga Rutan Gunung Sugih.

Selama ini, lanjut Anggi, sanksi terhadap oknum pegawai yang melanggar aturan dinilai terlalu ringan dan hanya sebatas mutasi atau pemindahan tugas. Kebijakan tersebut dianggap gagal menciptakan efek jera sehingga praktik serupa terus berulang.

LBH Ansor Lampung mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap pejabat maupun sipir yang terbukti membantu narapidana menjalankan aksi kriminal.

“Love scamming saat ini sudah menjadi kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Jika tidak ada evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas, kami akan melayangkan surat resmi kepada Menteri Kemenimipas,” ujar Anggi.

Publik kini menuntut reformasi total di lingkungan pemasyarakatan agar lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan tidak berubah menjadi pusat operasi kejahatan digital yang merugikan masyarakat luas.(***)

Tinggalkan Balasan