APH Di Minta Periksa Oknum Kadis Dinkes Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, Sigerlink.com – Temuan dokumen yang menunjukkan bahwa alokasi Belanja alat/bahan untuk kegaiatan kantor (Alat tulis kantor dan bahan cetak) di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung tahun 2024 sebesar Rp 2.158.736.414, dinilai sudah sepatutnya didalami aparat penegak hukum (APH).

“Polisi dan jaksa sepatutnya sudah melakukan pengusutan terhadap indikasi mark up dan korupsi pada belanja alat alat keperluan sehari hari diperkantoran Dinas Kesehatan Bandar Lampung karena ditaksir merugikan negara sekitar Rp 2 miliar per tahun,” kata Ketua Pemerhati anggaran Lampung Junaidi SH kepada Sigerlink.com Minggu (12/1/2025).

Menurut Junaidi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 telah mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) 2024, dimana Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai dengan biaya yang ditetapkan bagi satker dengan jumlah pegawai lebih dari 40 orang ditetapkan batas biaya sebesar Rp 1.480.000 orang/tahun.

Sementara di dalam dokumen anggaran Dinas Kesehatan Bandar Lampung menunjukkan realisasi anggaran Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor sebesar Rp 2.158.736.414, yang berisi rincian untuk pembelian Alat tulis kantor 14 paket Rp 76.011.509, Bahan cetak 26 paket Rp 1.441.257.961, Kertas dan cover 13 paket Rp 29.309.513 dan Perabot kantor – Pengadaan Reagen Sanitarian KIT untuk surveilans kualitas air minum Rp 498.975.000.

“Seharusnya, dengan memiliki Jumlah PNS saat ini sebanyak 83 orang yang terdiri dari Apoteker 2 orang, Epidemiologi Kesehatan 1 orang, administrator Kesehatan 7 orang, Perencana 1 orang, analisis kepegawaian 1 orang dan Jabatan Fungsional Umum 73 orang, alokasi anggaran di Dinas Kesehatan Bandar Lampung tersebut hanya sekitar Rp 122.840.000 per tahun,” Jelasnya.

Lebih lanjut Junai mengatakan, pihaknya menduga alokasi belanja alat bahan untuk kegiatan kantor di Dinkes Bandar Lampung sudah sejak lama dijadikan oknum pejabat setempat sebagai modus penggelembungan aliran APBD sebagai lahan empuk untuk meraup untung.

“Pemborosan anggaran ini disebabkan adanya unsur kesengajaan Oknum pejabat Dinkes Bandar Lampung seakan tidak memahami peraturan agar dapat melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri,” Katanya.

Bahkan, di era digital saat ini seharusnya pihak Dinkes Bandar Lampung bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya. Sebab seluruh dokumen anggaran maupun hasil-hasil musrenbang telah di distribusikan secara elektronik melalui aplikasi.

“Jadi buat apa Dinkes Bandar Lampung menghabiskan anggaran miliaran setiap tahun hanya untuk biaya bahan cetak dokumen dan alat tulis. Jangan-jangan ini hanya bagian salah satu modus oknum pejabat setempat menguras anggaran,” bebernya.

Belum lagi soal realisasi anggaran Belanja perjalanan dinas paket meting dalam kota tahun 2024 sebesar Rp 2.617.019.000 (Rincian terlampir).

Sementara sampai berita ini ditayangkan kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri, SP, MT selaku penanggung jawab anggaran saat dikonfirmasi enggan menjawab. (***)

Tinggalkan Balasan