Sigerlink, Lampung — Pembangunan Bendungan senilai Rp. 846 Milyar, di Marga Tiga, Desa Trimulyo, Kabupaten Lampung Timur yang menjadi pembangunan strategis nasional terindikasi terjadi Mark-Up dan penetapan lokasi fiktip sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup fantastis. kasus ini terungkap dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung sebesar 43 milyar.
Dalam konfrensi Persnya di GSG Mapolda Lampung, senin (17/11/2023) Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Padilah Astutik menyampaikan, pembangunan bendungan tersebut di bangun pada awal januari tahun 2020 dan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung telah menyita uang senilai Rp. 9,3 milyar dari salah satu Bank BRI cabang Metro.
Uang itu merupakan uang ganti rugi kepada 48 warga pemilik lahan imbas dari pada pembangunan bendungan.
“uang ditunda pembayaran nya kerena mencuat adanya dugaan korupsi pembangunan Bendungan Marga Tiga, sehingga Polda Lampung segera mengambil tindakan dengan melakukan pending uang tersebut dan menyitanya,” ujar Umi.
“sekarang pembelokiran rekening sudah di buka sehubungan dengan itu Umi mempersilahkan 48 warga pemilik lahan mendatangi BRI terdekat,” lanjutnya.
di singgung soal tersangka, Umi menyatakan segera di tetapkan, Polda tengah mendalami kasus dan akan kembali melakukan gelar perkara, dalam waktu dekat tersangka akan di umumkan. (Marlin)