Sigerlink, Bandarlampung – realisasi pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, sumber dana APBN milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandarlampung (KPKNL) tahun 2024 sebesar Rp. 397.456.000., diwarnai dengan berbagai dugaan kejanggalan. hal ini terungkap berkat ungkapan narasumber kepada awak media ini waktu lalu. Dan pihak KPKNL setempat yang terkesan menutupi pekerjaan tersebut.
Kepada awak media ini, narasumber mengungkapkan bahwa, pelaksanaan proyek Pemeliharaan Gedung dan bangunan tersebut diduga bukan dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh pihak KPKNL sesuai dengan metode pengadaan langsung, melainkan dikerjakan langsung oleh salah satu oknum Kasubag Umum Bernama Yulianto.
“pada hari sabtu dan minggu tanggal 25 – 26 mei 2024, saya melihat secara langsung PPNPN KPKNL Bandarlampung atas nama Ay, Ep, Je, Jm, sedang melakukan pengecetan KPKNL pada saat saya tanya ternyata mereka atas perintah Pak Yulianto selaku Kasubag Umum KPKNL Bandarlampung,” ungkapnya.
Ia menjelaskan jika upah yang diterima oleh para pekerja dari Yulianto tersebut tidak sesuai, serta ada indikasi Korupsi pada pelaksaanya. “para pekerja tersebut di berdayakan oleh Yulianto dengan upah sebesar Rp. 100 ribu perhari,” jelasnya.
Menurutnya, apa yang telah ditemukanya pada kegiatan pelaksanaan Gedung tersebut diduga sudah sangat janggal dan melanggar aturan yang ada.
“ini jelas pelanggaran karena mata anggaran pasti pemeliharaan Gedung dan pasti di SPJ kan dengan nama Perusahaan. Ini jelas ada indikasi Korupsi,” cetusnya.
Ia berharap, awak media dan aktivis yang ada di Kota Bandarlampung agar dapat menindaklanjuti temuan tersebut, agar oknum – oknum yang diduga bermain – main dengan anggaran di KPKNL dapat terungkap.
Selain itu, Ketika awak media berkunjung ke KPKNL setempat, pihak KPKNL terksesan menutup dengan sangat rapat hasil dari pelaksaan pekerjaan pemeliharaan Gedung tersebut.
“untuk pengambilan gambar itu tidak diperkenankan, inikan wilayah kita harus dapat izin dari kita, dan kami tidak mengizinkan,” ujar kasi bagian humas dan hukum KPKNL setempat.
Padahal sesuai UU Pers No 40 tahun 1999 BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat satu, dan BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers pasal 4 ayat ke 2 – 3 serta pada BAB VIII Pasal 18 ayat satu dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dan perlu diketahui sebelumnya bahwa awak media sudah mengikuti prosedur mekanisme yang diminta oleh pihak KPKNL untuk mendapatkan jawaban dari konfirmasi yang disampaikan oleh awak media, bahkan dalam surat konfimasi secara tertulis juga sudah disampaikan jika redaksi media ini meminta izin kepada pihak KPKNL Bandarlampung untuk melakukan pengecekkan dan pengambilan gambar dari kegiatan yang telah dianggarkan tersebut demi kepentingan dokumentasi gambar dan perimbangan pemberitaan.
Namun pihak KPKNL melalui Kasi Bagian Humas dan Hukum tetap bersikekeh untuk tidak mengizinkan awak media untuk melihat hasil pekerjaan yang dilaksanakan serta pengambilan gambar, ini ada apa.
Selain itu, dari hasil konfirmasi secara tertulis yang dilakukan media ini yang telah dijawab oleh pihak KPKNL melalui via whatsapp dan melalui surat yang dikirim menggunakan jasa JNE pada, Rabu (3/7/2024) dijelaskan bahwa, pengecetan gedung KPKNL Bandarlampung dilaksanakan melalui pihak ketiga yakni CV. Jaya Ratu, sehingga mekanisme ini sudah sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesai Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Lalu dijelaskan juga bahwa terkait soal dugaan jika upah atau gaji yang diterima oleh para pekerja dan dari oknum Kasubag Umum Yulianto yang tidak sesuai pihak KPKNL mengatakan bahwa terkait petanyaan nomor 4 dan 5 dapat kami disimpulkan bahwa informasi yang diminta belum dikuasai PPID Tingkat III DJKN KPKNL Bandarlampung, yang maksudnya informasi mengenai upah atau gaji yang diterima oleh pekerja tidak sesuai dan pekerjaan menerima upah sebesar Rp 100 ribu perhari diluar wewenang KPKNL Bandarlampung dan merupakan kewenangan dari pihak ketiga yakni CV. Jaya ratu.
Dan disebutkan juga bahwa pekerjaan pengecetan Gedung KPKNL Bandarlampung tekah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (REDAKSI)