Sigerlink, Lampung – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Diduga dalam realisasinya menyimpan banyak masalah yang menyebabkan negara merugi hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu realisasi pekerjaan yang dimaksud adalah, pekerjaan proyek yang masuk pada Bidang Pembangunan Gedung dan Bangunan, dimana dari data yang didapat terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi yang akhirnya mengarah pada dugaan KKN.
Dari temuan BPK RI dengan Nomor LHP : 8/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 17 Januari 2024, pada Dinas PKPCK terdapat 11 (sebelas) paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan bersama PPK atau PPTK, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas. Terdapat kekurangan volume sebesar Rp. 325.919.232,72 dan tidak sesuai spesifikasi Rp. 593.232.958,52.
Kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak diantaranya terjadi pada item pekerjaan beton, pembesian, bekisting, pasangan pondasi batu belah, pasangan dinding, plester dinding, acian dinding, pipa air hujan, pasangan granit, pekerjaan pengecatan, pekerjaan kusen, pekerjaan kunci dan penggantung, pasangan plafon, dan pasangan penutup plafon, dan pekerjaan ACP (Aluminium Composite Panel).
Hal tersebut disebabkan oleh :
1. Kepala Dinas PKPCK tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan satkernya pada masing-masing;
2. para konsultan pengawas terkait tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan;
3. PPK, pengawas teknik, dan tim PHO pada dinas PKPCK tidak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan;
3. para penyedia jasa konstruksi terkait tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Dilain sisi, saat di konfirmasi Oktaria Vidia Vida melalui via WhatsApp dengan nomor 0811798xxx selaku Kabid Pembangunan Gedung Dinas PKPCK Lampung menjelaskan bahwa temuan BPK tersebut sudah di tindaklanjuti.
“Temuan BPK sudah di tindaklanjuti, tidak ada pekerjaan yang sempurna. Yang jelas, semua-semua prosedur terhadap temuan BPK sudah kami tindaklanjuti”, ucapnya.
Selanjutnya, Vivi sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pengawasan dari Dinas berjalan namun dengan kendala keterbatasan personil dan telah melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur.
“Pengawasan Dinas berjalan, Tentu dengan memanfaatkan keterbatasan personil yang ada. Yang pasti semampu kami melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan prosedur”, jelasnya.
“Seharusnya mereka sudah melakukan pengembalian ke kas negara, Sesuai dengan rekomendasi BPK untuk rekanan mengembalikan ke kas negara”tutupnya. (Red)