Tidak Balance Dengan PMK No 83 Tahun 2022, Belanja ATK DLH Kota Metro, Berpotensi Mark-Up dan Korupsi

Sigerlink, Kota Metro — Anggaran Belanja Keperluan Sehari – Hari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro patut dipertanyakan, Besaran Anggaran yang dikucurkan diduga tidak balance dengan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2023, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2022, hal ini mengindikasikan adanya dugaan Mark-Up yang Berpotensi terjadinya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pada tahun 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro merealisasikan anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor DLH Kota Metro sebesar Rp 244.569.900, yang berisi rincian untuk pembelian alat tulis kantor 29 paket Rp 143.444.800 dan Belanja bahan cetak 42 paket Rp 101.125.100.

Dari hasil penelusuran tim investigasi dilapangan dan keterangan narasumber kepada media ini mengukapkan bahwa anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan Kantor DLH Kota Metro tersebut melebihi batas tertinggi Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2023, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut menetapkan satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri atas alat tulis kantor, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar dan air minum pegawai, telah ditetapkan untuk Satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai Rp 59.170.000 satker/tahun. Sedangkan Satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan biaya perorang sebesar Rp 1.480.000 per tahun.

Sementara, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya DLH Kota Metro didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 81 orang yang terdiri dari Gol IV 5 orang, Gol III 27 orang, Gol II 43 orang dan Gol 1 6 orang.

Sehingga sesuai aturan dan jumlah pegawai tersebut Seharusnya belanja ATK dan Bahan Cetak DLH Kota Metro hanya menghabiskan anggaran Rp 119.880.000 per tahun. Dan hal ini menunjukan adanya indikasi Mark – Up yang berpotensi terjadinya KKN.

Terkait hal ini, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta proaktif menangani dugaan mark up anggaran belanja ATK dan bahan cetak di DLH Kota Metro yang merugikan negara sekitar Rp 124 juta per tahun.

Dilain sisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat, Ardah, S.E., M.Ap, ketika di konfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu, (25/9/2024) mengatakan jika semua anggaran sudah direalisasikan dengan baik, sesuai dengan perencanaan, Pelaksanaan.

Selain itu, ia juga mengatakan jika DLH setempat sudah di awasi dan di periksa oleh Insfektrotat dan BPK, dan tidak ada masalah.
“Kalau ada yang tidak sesuai sedikit – sedikit wajar, namanya kerjaan manusia,” katanya.

Selain itu, Sekretaris DLH setempat, Yery noerkartiko dalam konfirmasi yang dilakukan awak media ini mengatakan jika data yang didapat awak media sebenarnya bisa di akses di Sirup dan LPSE. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan