Sigerlink, Lamsel — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lampung Selatan kembali Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pimpinan DPRD Dengan Bupati Terhadap KUPA – PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.Jum’at, ( 26/7/2024 )
Rapat tersebut di Pimpin oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, A,md dan di dampingi oleh Wakil ketua II Agus Sutanto, ST serta Wakil ketua III, Amelia Nanda Sari, SH.
seluruh fraksi yang ada, yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo, menyepakati KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 tersebut untuk ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan ra
Lanjut dalam kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan Perubahan APBD TA 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Wakil Ketua I Agus Sartono selaku pimpinan rapat paripurna dihadapan 34 anggota dewan yang hadir sidang paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 untuk disepakati bersama.
Laporan Banggar Oleh Jenggis Khan Haikal S.H,.M.H berterima kasih menyampaikan kepada segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras serta mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas, sehingga dapat dicapai kesamaan pandang dalam menelaah, mengkaji, mencermati dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang ada di dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan-APBD Tahun Anggaran 2024 sampai dengan disetujuinya Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Sesuai dengan Pasal 161 dan 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Turut Hadir Bupati kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S,sos, Forkopimda, kepala Dinas, dan Camat Se – kabupaten Lampung selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung selatan, Nanang Ermanto sangat berterima kasih dan mengapresiasi yg setinggi tinggi nya kepada pimpinan DPRD, serta berpesan, semoga ke depan nya kinerja kinerja yg telah di susun bersama eksekutif dan legislatif dapat lebih baik lagi, dan lebih bermanfaat lagi untuk masyarakat luas, khusus nya di kabupaten26/7/2024 Lampung selatan yg kita cintai ini. (**)