Sigerlink, lampung Barat — Potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana simpan pinjam exs PNPM Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, diduga mencapai 1 Milyar lebih, hal ini terungkap setelah Insfektorat Kabupaten setempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus UPK yang mengelolan dana PNPM tersebut.
Puguh Sugandi, Selaku Irbansus ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (8/8/2024) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap anggota yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana simpan pinjam. dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan potensi kerugian negara mencapai 1 milyar lebih.
“Dari hasil pemeriksaan kami temukan kerugian mencapai 1 Milyar lebih, itu sudah termasuk Bunganya,” ujar puguh.
Puguh menjelaskan jika hingga saat ini pihak UPK belom bisa menunjukan daftar data nama peminjam sesuai dengan KTP, sehingga pihaknya belum bisa merinci secara keseluruhan dari temuan tersebut.
“Kami belum bisa merinci secara keseluruhan kerena sekarang kita masih meminta upk untuk menyerah kan daptar nama peminjam sesuai ktp kerena selama ini pihak upk tidak dapat menunjuk kan data peminjam,” jelasnya.
Ia mengatakan, telah memberi waktu sampai pertengahan bulan Agustus kepada Pengurus UPK exs PNPM Kecamatan Sukau untuk menyerahkan daftar nama peminjam sesuai dengan KTP.
“Katanya sekarang mereka lagi menginput data dan kata nya sudah mencapai 50 persen,” ujarnya.
Ia juga mengungkapan bahwa pihak Insfektorat memberi waktu sampai bulan September untuk mengembalikan dana ke rekening UPK. dan jika dana sebesar 1 M tidak masuk ke rekening UPK maka berkas hasil pemeriksaan akan di kirim ke Kejaksaan.
“kita kasih waktu sampai pertengahan bulan agustus ini dan pengembalian dana ke rekening upk sampai awal Bulan september jika dana sebesar 1 milyar lebih itu tidak masuk ke rekening upk maka berkas hasil pemeriksaan akan kita kirim ke Kejaksaan sekarang uang yg sudah di setor kan ke rekening upk sebesar Rp 17.000.000,” ujar puguh kembali.
Terpisah, Lsm Tri Nusa, Heri Susanto merasa aneh kepada pihak upk yang masih mau membuat daftar nama peminjam sementara uang simpan pinjam itu sudah lama tidak digulirkan.
“kalau benar uang 1 milyar lebih itu macet di masyarakat tidak mungkin pengurus upk kecamatan sukau tidak mempunyai data peminjam sebelumnya, saya khawatir kalau pihak upk kecamatan sukau baru mau membuat data daptar peminjam, saya mencurigai akan Banyak data peminjam piktif,” ungkapnya.
menurut Heri susanto kalau Benar dana tersebut macet di masarakat, maka pertanyaanya masarakat Yang mana, tidak mungkin masarakat berani menggelapkan anggaran negara apa lagi sekarang harga kopi mencapai 70 Ribu per kilo, pasti masyarakat bayar semua.
” semoga pihak kejaksaan dan inspektorat serius dalam menangani kasus ini sampai tuntas,” tutupnya. (Red)