Pesawaran, Sigerlink – Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM – Rubik) Provinsi Lampung membuka data dugaan Kejanggalan yang condong mengarah pada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran tahun 2023 sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 1.425.203.750,- yang disinyalir menyebabkan negara merugi mencapai ratusan juta rupiah.
Kepada awak media, Kamis (11/7/2024) Feri Yunizar selaku Ketua LSM Rubik menjelaskan, Mata anggaran sebesar Rp. 1.425.203.750 tersebut terbagi dalam beberapa belanja pengadaan, sewa kendaraan dinas, pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja tagihan listrik, dengan rincian :
belanja alat / bahan kantor untuk kegiatan kantor – alat tulis kantor metode E-Purchasing sebesar Rp. 79.395.150, belanja alat bahan untuk kegiatan kantor – alat tulis kantor yang terbagi dalam 19 paket belanja swakelola sebesar Rp. 143.120.600,
belanja alat bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak yang terbagi dalam 20 paket belanja swakelola sebesar Rp.389.579.000.
belanja alat bahan untuk kegiatan kantor, bahan computer, belanja modal computer unit lainya, belanja alat peralatan computer lainya dan belanja alat / bahan untuk kegiatan kantor bahan computer, metode E-Purchaasing sebesar Rp. 197. 250.000 dan swakelola sebesar Rp. 98.049.000.
sewa kendaraan dinas operasional 1 unit / pertahun Rp.130.500.000, pemeliharaan kendaraan operasional roda empat tiga unit / tahun sebesar Rp. 101.010.000, pemeliharaab kendaraan dinas roda dua 19 unit / tahun sebesar Rp. 70. 300.000, dan belanja tagihan listrik sebesar Rp. 216.000.000.
Feri Yunizar mengungkapkan jika dari hasil investigasi dan pengumpulan data serta Analisa yang telah dilakukan pihaknya menduga adanya kejanggalan yang mengarah pada dugaan KKN pada kegiatan – kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, pada belanja alat tulis kantor metode E-purchasing, sebesar Rp. 79.395.150 dan swakelola yang terbagi dalam 19 paket sebesar Rp. 143.120.600, serta belanja swakelola bahan cetak yang terbagi dalam 20 paket sebesar Rp. 389.579.000., tidak sesuai atau tidak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 83 / PMK. / 02 / 2022, tentang Standar Biaya Masuk (SBM) tahun anggaran 2023, yang mana diatur bahwa satuan biaya keperluan sehari – hari perkantoran tediri dari alat tulis kantor, bahan cetak, alat – alat rumah tangga, langganan surat kabar dan air minum pegawai ditetapkan untuk satuan kerja yang memiliki pegawai sampai 40 pegawai sebesar Rp. 59.170.000., satker / tahun, sedangkan satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan biaya perorang sebesar Rp. 1.480.000 per-tahun.
Ia meneruskan, dari data yang dimiliki serta penghitungan yang telah dilakukan, pihaknya melihat adanya sisa anggaran yang nilainya cukup besar dan hal ini mengindikasikan adanya dugaan Mark – Up yang mengarah pada Tindakan KKN terhadap belanja alat tulis kantor dan bahan cetak.
“untuk mengelabui banyak pihak, agar terlihat anggaran pada belanja alat tulis kantor dan bahan cetak tersebut tidak besar pihak dinas mensiasati dengan cara memecah anggaran tersebut menjadi 19 paket swakelola, 1 paket E-Purcasing dan 20 paket swakelola,” Lanjutnya.
Lalu, dijelaskanya juga bahwa dengan perhitungan dan kalkukasi yang sudah dilakukan pada belanja sewa kendaraan dinas atau operasional type minubus yang menelan anggaran sebesar Rp. 130.500.000 juga ditemukan adanya indikasi Mark -Up dan Korupsi.
Ia menerangkan, sesuai peratuan Menteri Keuangan RI Nomor : 83 / PMK. 02/ 2022, tentang SBM tahun anggaran 2023 untuk sewa kendaraan dinas atau operasional untuk wilayah Provinsi Lampung dengan Type Minibus sebesar Rp. 5.850.000.,- perbulan.
Artinya lanjutnya, jika dihitung selama satu tahun atau 12 bulan maka anggaran yang dihabiskan untuk belanja sewa kendaraan tersebut hanya sebesar Rp. 70.200.000., dan jika dikurangi dari anggaran Rp. 130.500.000 – Rp.70.200.000 maka ditemukan sisa anggaran sebesar Rp. 80.300.000.,-.
“ kita menemukan adanya aroma Korupsi yang sangat kental pada kegiatan belanja sewa kendaraan ini, ditengah Masyarakat yang sedang kesusahan, ternyata ada indikasi korupsi untuk sewa mobil mewah dengan modus begini,” cetusnya.
Tidak sampai disitu, Fery juga mengukapkan jika untuk kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional roda 4 tiga unit dan pemeliharaan kendaraan dinas roda 2 sembilan belas unit, juga disinyalir tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan langsung, artinya pihak dinas tidak menunjuk langsung pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan pemiliharaan tersebut, melainkan dikerjakan sendiri oleh pihak dinas, serta ada konkaliong yang dilakukan oleh pihak dinas dengan bengkel tempat kendaraan tersebut diperbaiki.
Hal ini menimbulkan potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berlangsung dengan sangat systematis, terstruktural dan massif, dengan pengurangan volume belanja pemeliharaan kendaraan.
Pada belanja alat untuk kegiatan kantor, bahan computer, belanja modal computer unit lainya, belanja alat untuk bahan kegiatan kantor bahan computer, juga ditemukan adanya kejanggalan dimana pihak dinas memecah anggaran tersebut untuk system pengadaan yang berbeda, yaitu dengan system E- Purcasing dan Swakelola, hal ini menunjukan adanya Upaya serta terjadinya indikasi Mark – Up dan Korupsi.
Lalu yang lebih mengagetkkan lagi, menurutnya adalah belanja tagihak listrik yang menelan anggaran mencapai Rp. 216.000.000., yang dipecah menjadi dua paket dengan masing masing anggaran sebesar Rp. 108.000.000,-.
Dengan adanya berbabagi temuan tersebut, ia menyampaikan bahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah n0. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada aturan perundang – undangan, efesien, ekonomis dan efektif.
Ia meneruskan, telah menyiapkan berkas pengaduan yang akan di sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung, agar menyikapi temuan kami tersebut.
“dengan adanya beberapa indikasi tersebut, maka selanjutnya kami dalam rangka turut serta mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan Upaya menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa yang diamanahkan dalam UU No. 28 Th 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada Bab V1 pasal 9 yang mengisaratkan peran serta Masyarakat tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, kami meminta Pihak Aparat Penegak hukum Untuk Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Oknum Kepada Dinas Beserta pegawai lainya yang diduga terlibat atas indikasi KKN tersebut,” tutupnya.
Sampai naskah berita ini di rilis, pihak Bapenda setempat belom bisa dimintai konfirmasi. Kabid setempat tidak bisa memberikan statmenya, sekretaris enggan untuk di hubungi.
Ketika dikonfrimasi di kantornya, Dani selaku Sekretaris Bapenda setempat di damping Kasubag membenarkan adanya sewa kedaraan sebesar Rp. 130 juta, menurutnya semua kepala OPD begitu, namun tergantung ada yang Fenture ada yang Type G, dengan kisaran biaya sewa Rp. 108 – 110 juta, dan termasuk biaya perawatan.
Dijelaskanya juga untuk operasional 3 unit, dialokasikan untuk sekretaris dan 2 kaban, untuk motor 19 unit Sebagian untuk di kantor Bapenda, dan untuk 11 UPTD. “tidak dikantor semua, karna kita ada UPT, jadi diserahkan untuk UPT untuk nagih – nagih, dibantu juga sama kolektor kecamatan, UPTD di kecamatan kita ada 11,” jelasnya.
“Rincian itu yag jelas pertahun, kantor ini pegawai PNS nya saja sudah 30 lebih Plus anak honor 40, kalau di hitung semuanya hampir 77, belum bagian kolektor dan UPT. memang anggaranya terlihat besar tapi kita ini kan badan pendapatan daerah, kita juga yang mengelola pajak, seperti PBB. UPT ini dalam satu minggu dua hari kantor di Disini, senin dengan jum’at,” elaknya.
Iya juga membenarkan jika untuk biaya listrik benar Rp.108 juta pertahun, namun untuk 108 juta satunya lagi menurutnya itu untuk biaya internet.
“ Untuk listrik 108 pertahun, Kalau ada dua itu internet. Namun untuk internet hanya 78 juta, terdiri dari 1 untuk computer – computer khusus untuk pegawai, satu khusus untuk di server. Kita ngambil internet bukan yang ecek – ecek kok, kita pakai indihome. Kalau kita gak pakai internet bahasanya sudah bohong, kita sekarang ini sudah mendukung SPBE itu, semua – semua sudah menggunakan elektronik, segala macamnya sudah menggunakan Non tunai, tidak ada yang tunai. Kita ini ada server, ada pendinginya, menggunakan Ac 2 unit 24 jam,” ungkapnya. (RED)