Dilaporkan Ke Kejati Lampung, Dinas Kesehatan Tanggamus “Membeku”. Fery Yunizar : Kami Yakin Dengan Bapak Kuntadi, S.H

Sigerlink, Tanggamus – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, terkesan “ Membeku” Pasca Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan – Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM RUBIK – GEMBOK) Provinsi Lampung melaporkan dua kegiatan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) sumber Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 yang diduga tendikasi korupsi, Ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung, senin (23/9/2024).

Entah apa yang menjadi penyebab membekunya jajaran oknum pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten setempat dalam menyikapi persoalan dugaan Korupsi APBD tahun 2023 mencapai ratusan juta rupiah yang dilayangkan ke pihaknya.

Ibarat air di dalam mesin pendingin yang membeku, Oknum Pejabat di Dinas Kesehatan setempat enggan untuk memberikan jawaban prihal konfirmasi yang dilakukan awak media Sigerlink, tekait dugaan korupsi yang kini sedang dalam proses di Kejati Lampung.

Ada kemungkinan membekunya pihak Dinas Kesehatan setempat, merupakan jalan satu – satunya yang diambil oleh oknum pejabat setempat dalam menyikapi permasalahan tersebut, dengan tujuan agar persoalan dugaan Korupsi dapat di redam, menghilang dan tidak meluas kemana – mana.

Namun bukan malah menyelesaikan persoalan, sikap pihak Dinkes yang membeku kepada awak media justru menumbuhkan dugaan yang malah membuat pesoalan ini semakin menarik untuk diikuti perkembangan dan kelanjutanya.

Bagaimana tidak, dengan sikap membeku yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan setempat, justru menumbuhkan dugaan jika permasalahan Korupsi anggaran APBD tahun 2023 diduga mungkin benar adanya.

Perlu diketahui, dalam menjalankan tugas dan profesi sebagai wartawan, awak media diwajibkan untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam hal itu, awak media dalam menjalankan kegiatan mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah, memuat dan menyebarkan pemberitaan melalui media online, cetak, dan lain – lain, berkewajiban untuk melakukan konfirmasi dan atau meminta klarifikasi dari pihak yang diberitakan.

Kegiatan mengkonfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak yang akan menjadi objek persoalan dalam berita atau kepada yang akan diberitakan merupakan sesuatu kewajiban yang harus dilakukan demi teciptanya pemberitaan yang berimbang.

Dengan adanya keberimbangan dalam pemberitaan maka masyarakat luas yang membaca pemberitaan tersebut dapat lebih cerdas dalam menyaring informasi yang diterima dan dapat menumbuhkan asumsi yang adil di tengah – tengah masyarakat pembaca.

Namun apa jadinya, apabila pihak yang diberitakan justru bersikap tidak kooperatif terhadap insan jurnalis yang dalam menjalankan profesinya dipayungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Dan hal inilah yang saat ini terjadi pada Dinas Kesehatan setempat, dimana Pejabat Dinas Setempat terlihat sangat beku dalam menyikapi dugaan persoalan yang dikonfirmasi oleh awak media.

Berbagai Upaya – Upaya yang sudah dilakukan untuk mendapatkan jawaban dari pihak Dinkes setempat menghasilkan jalan buntu dan hal ini berdampak sangat nyata pada kualitas pemberitaan yang disajikan.

Namun demi kebutuhan Masyarakat luas dalam mengonsumsi berita, maka Redaksi Media Sigerlink mengambil keputusan untuk tetap menaikan permasalah dugaan Korupsi ke dalam pemberitaan. Dan Redaksi Sigerlink dalam pemberitaanya menyampaikan jika pihak yang menjadi objek dalam pemberitaan di media sigerlink dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat belum memberikan keterangan kendati sudah berulang kali di konfirmasi melalui saluran Whatsapp. Kendati demikian, hingga saat ini Redaksi media Sigerlink tetap berupaya untuk mendaptkan jawaban dari pihak Dinkes setempat.

Perlu juga diketahui, dugaan Korupsi yang mencuat di Dinkes setempat berawal dari laporan yang dilakukan Lembaga Rubik – Gembok Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Selain itu, Dalam wawancaranya kepada awak media ini, Feri Yunizar, S.Pd., Ketua Lembaga Rubik didampingi Andre Saputra, S.H., menyampaikan jika dugaan persoalan Korupsi APBD tahun 2023 di Dinkes setempat menjadi sorotan setelah Tim Divisi Lembaga – Lembaga tersebut menerima informasi dari narasumber yang dalam prosesnya telah dilakukan Investigasi dan Observasi secara mendalam.

“ kami tidak semerta – merta melaporkan, dalam prosesnya kami sudah melaksanakan perimbangan data yang diperoleh, artinya kami telah melakukan pencocokan dari informasi yang didapat dengan keadaan yang sebenarnya pada pekerjaan tersebut,” Ujarnya.

Ia menjelaskan, pencocokan data yang dilakukan itu, merupakan bentuk investigasi dan observasi yang dilakukan secara mandiri oleh tim investigasi kedua Lembaga.
“dalam Ivestigasi yang kami lakukan kami melihat adanya potensi korupsi pada berbagai kegiatan yang sudah rampung di tahun 2023 itu, dan ini perlu diperjelas oleh APH yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Lampung,” katanya.

Ia mengukapkan bahwa, sesuai dengan undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka RUBIK – GEMBOK PROVINSI LAMPUNG bergerak di bidang organisasi masa yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras. pendidikan, gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan social dan Hukum.

Lalu, RUBIK – GEMBOK PROVINSI LAMPUNG juga merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.

Dan untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas.

“kami sudah melayangkan surat Klarifikasi sebanyak 2 kali kepada pihak dinas, namun ya sama seperti apa yang dirasakan oleh kawan – kawan di segerlink, hasilnya nihil, tidak ada jawaban dari surat klarifikasi yang telah di layangkan, mankanya agar terciptanya penyerapan anggaran yang tepat sasaran, akuntabel dan bersih dari Korupsi kami melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” ungkapnya.

Menurutnya sangat pantas jika pihak Dinkes setempat dikatakan membeku, ibarat air jika beku, begitu lah hati dan pikiran mereka dalam menyikapi dugaan persoalan tersebut.

Diakhir wawancara ia menjelaskan jika pihaknya saat ini sedang membangun komunikasi kepada pihak Kejati Lampung, hal ini dilakukan agar pihaknya terus mendapatkan Update informasi dari proses laporan tersebut, dan hal itu bentuk pengawal yang dilakukan pihaknya.

“kami yakin dengan Bapak Kundati S.H., beserta anggotanya dapat bekerja dengan maksimal dalam memproses laporan itu, karena kita tahu bagaimana track record Kepala Kejati kita saat ini,” tutupnya.

Sampai berita ini di publikasikan Pihak Dinkes Tanggamus belum juga menjawab konfirmasi yang disampaikan, lalu bagaimana perkembangan dugaan persoalan korupsi ini berjalan, dan sudah sejauh mana pihak Kejati Lampung memproses laporan Lembaga RUBIK – GEMBOK akan di telusuri dan dikabarkan dalam pemberitaan selanjutnya. (RZL)

Tinggalkan Balasan