Sigerlink, Bandarlampung — DPRD Kota Bandar Lampung mengajukan 6 rancangan peratuan daerah (Raperda) baru usulan inisiatif DPRD untuk dibahas dan disahkan bersama Pemkot Bandar Lampung.
Keenam raperda inisiatif DPRD ini yaitu Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda Pengembangan Produk Unggulan Daerah dan Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian Raperda Keolahragaan, Raperda Kerjasama Daerah dan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Penyampaian 6 Raperda ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Aep Saripudin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bandar Lampung, Senin (27/5/2024).
Ia menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah perlu untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Kemudian Raperda Produk Unggulan untuk mendukung produksi, pemasaran, dan pengembangan produk unggulan daerah agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah.
Sementara Raperda Kawasan Permukiman untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan pemukiman.
“Serta mendukung pengembangan wilayah dan penyebaran penduduk yang proposional melalui pertumbuhan hunian dan Kawasan pemukiman,” kata Aep.
Aep Saripudin juga menjelaskan pentingnya Raperda tentang Kerjasama Daerah yaitu untuk menggerakkan dan memoderatori pembangunan wilayah dan Kawasan. Memperhatikan peluang, hambatan dan tantangan yang akan dihadapi.
“Itu terkait transportasi, kependudukan, pengangguran, perumahan dan kawasan permukiman, banjir, ketersediaan ruang terbuka hijau, serta manajemen sanitasi dan persampahan yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan,” jelasnya.
Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, DPRD juga menilai hal ini penting untuk mengatur mengenai penyelenggaraan keolahragaan daerah. Bertujuan melahirkan bibit-bibit olahragawan yang berprestasi baik di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
“Maka hal mengenai penyelenggaraan keolahragaan tidak hanya menjadi perhatian pemerintah pusat saja melainkan perlu didukung oleh Pemda, masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan serta secara aktif,” ujar Aep.
Terakhir Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai perlindungan hukum mengingat kedudukan warga disabilitas yang sangat lemah dalam kelompok sosial.
“Perlindungan terhadap penyandang disabilitas perlu menjadi perhatian pemerintah Kota Bandar Lampung karena para penyandang disabilitas ini merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan warga masyarakat lainnya. Sehingga pelayanan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas perlu dijamin,” tandasnya. (ADVETORIAL)