Sigerlink, Bandarlampung — Jaksa Agung RI kembali melakukan rotasi sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Salah satunya yakni jabatan Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Provinsi Lampung, yang sebelumnya dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) Yuni Daru Winarsih.
Rotasi tersebut berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI nomor 121 tahun 2024 yang keluar pada Selasa (21/5/2024) kemarin.
Berdasarkan surat tersebut, Yuni Daru Winarsih akan menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Banten.
Sementara jabatan Wakajati Lampung akan digantikan oleh I Gde Ngurah Sriada, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Maluku.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan adanya mutasi tersebut. “Wakajati berganti dari Ibu Yuni Daru ke I Gde Ngurah Sriada,” katanya. (**)