Sigerlink, Bandarlampung – kendati sudah dilakukan pemeriksaan oleh Insfektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Provinsi Lampung, terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp.3.396.076.000., milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah tahun 2023, tetap tidak menutup kemungkinan adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada pelaksaan penggunaan anggaran tersebut. Hal ini di sampaikan oleh Fery Yunizar, S.Pd, selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM-RUBIK) Menanggapi hasil konfirmasi yang disampaikan oleh Irfan Toga Setiawan, S.E, M.M selaku kepala BPKAD setempat, kepada awak media ini via whatsapp, Jum’at (1/11/2024).
“meskipun sudah dilakukan pemeriksaan, tetap tidak menutup kemungkinan adanya dugaan KKN, kita melihat yang sudah – sudah lah, gak usah berfikir muluk – muluk, sudah banyak di lampung ini yang mendapatkan predikat sebagai wajar tanpa pengecualian dari BPK – RI, namun tiba – tiba kepala daerahnya terjaring OTT KPK,” cetusnya.
“Jadi jangan merasa bersih lah walau pun lolos dari pemeriksaan BPK atau insfektorat,” lanjutnya.
Fery Yunizar mengatakan, sebagai Lembaga control sosial yang focus dalam mengawal penggunan anggaran milik pemerintah, sudah sewajarnya apabila pihaknya menyoroti penggunaan anggaran milik BPKAD Lampung Tengah.
“nanti kita lihat, setelah kami melaporkan temuan kami ke Kejati Lampung, baru ketahuan bagaimana sebenarnya pengunaan anggaran milik BPKAD Lampung Tengah itu, kalau kami rasa kejati lampung akan segera memproses laporan yang akan kami layangkan itu,” ungkapnya.
Dijelaskanya, Lembaga Rubik menemukan kejanggalan pada penggunaan anggaran milik BPKAD setempat sebesar Rp. 3.3 Miliar yang condong mengarah pada dugaan Korupsi dengan modus Mark-up. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak senilai Rp. 2.107.085.000, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, kertas dan cover Rp.771.801.000, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor Rp.517.181.000.
ia mengungkapkan jika dugaan korupsi yang terjadi pada penggunaan anggaran tersebut diduga mencapai milyaran rupiah. “ini anggaran tidak sedikit hanya untuk belanja ATK, BPKAD setempat menghabiskan anggran hingga 3 Milyar, hal ini patut untuk di kroscek kembali oleh Aparat Penegak Hukum,” katanya.
“kami sudah melaksanakan aksi unjuk rasa terkait prihal ini, dan selanjutnya kita akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa dalam mengawal laporan kita kepada kejati lampung,” tutupnya. (REDAKSI)