Sigerlink, Bandarlampung – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah Irfan Toga Setiawan, S.E, M.M, angkat bicara terkait dugaan kejanggalan pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp. 3.396.067.000., yang di indikasikan terhadap pihaknya.
Beliau menyampaikan, berkenaan anggaran pada BPKAD th 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan BPK perwakilan Lampung serta pengawasan juga dilakukan oleh kedua lembaga pemerintah tersebut.
“berkenaan aksi yg dilakukan oleh rekan2 LSM kami apresiasi sebagai kontrol serta menjadi atensi kami utk menjadi lebih baik kedepan,” katanya via Whatsapp, Jum’at (1/11/2024)
Perlu di ketahui sebelumnya jika Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM – RUBIK) Provinsi Lampung menemukan dugaan kejanggalan pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 BPKAD Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 3.396.067.000., yang mengarah pada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam Menyikapi temuan tersebut, pada kamis (31/10/2024) Lembaga Rubik telah mengadakan Aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, serta diketahui akan melaporkan secara resmi temuan tersebut ke Kejati Lampung dalam waktu dekat ini.
Total anggaran yang digelotorkan itu, dialokasikan untuk , belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak senilai Rp. 2.107.085.000, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, kertas dan cover Rp.771.801.000, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor Rp.517.181.000.
berdasarkan Satuan Biaya Masuk (SBM) tahun 2023, satuan biaya keperluan sehari – hari perkantoran terdiri atas, alat tulis kantor, barang cetak, alat – alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai di provinsi lampung bagi satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai ditetapkan sebesar Rp. 59.170.000., satker/tahun dan satker yang memiliki lebih dari 40 orang Rp.1.480.000., orang pertahum.
apabila dilihat dari SMB tahun 2023, maka kita menemukan sisa anggaran yang sangat besar pada penggunaan anggaran belanja ATK dan lain – lain tersebut. Dan ia menyakini anggaran janggal seperti ini akan terus terjadi tiap tahunya, dan potensi kerugian negara mencapai milyaran rupiah.
Selain itu juga adanya program/kegiatan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak senilai Rp. 2.107.085.000, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, kertas dan cover Rp.771.801.000, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor Rp.517.181.000 yang dilakukan oleh pihak BPKAD setempat sangat bertentangan dengan Peraturan Pemeritah (PP) No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Daerah di kelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang – Undangan, efisien, ekonomis, efektif. (REDAKSI)