Sigerlink, Balam — Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (LSM – PERMAK) Provinsi Lampung, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera memeriksa oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, yang diduga melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 senilai 6 milyar, yang digunakan untuk enam titik pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan.
Harizal, Selaku Sekretaris LSM Permak Lampung dalam kesempatannya menyampaikan kepada media ini jika Dugaan Korupsi yang ditemukan pihaknya pada APBD tahun 2023 milik Dinas PUPR setempat telah dilaporkan secara resmi ke Kejati Lampung, Dengan nomor surat 194/II/B/PRMK/LPG/IX/2024.
Ia melanjutkan, dengan laporan resmi itu, pihaknya mendesak Kejati Lampung untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum – oknum pejabat di Dinas PUPR setempat yang diduga terlibat menerima aliran dana korupsi tersebut.
Dijelaskan, terdapat enam titik kegiatan pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai 6 milyar lebih yang dalam realisasinya mengarah pada dugaan KKN.
“Sebelumya kami dari Lembaga Permak telah melakukan investigasi dan observasi pada tiap tiap pekerjaan yang ada, dan kami menemukan adanya ketidak relevanan hasil pekerjaan dengan besaran pagu anggaran yang di gelontorkan, dan kami menilai hal ini perlu di sampaikan ke APH untuk di lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, untuk enam titik pekerjaan peningkatan dan pembangunan itu, seperti Peningkatan Ruas Jalan Lubuk Baka-Sinar III, Peningkatan Ruas Jalan Gebang – Marga Dalam, Peningkatan Jalan Batu Raja Induk –
Pematang Ulay Kec. Punduh Pedada, Peningkatan Jalan Lumbirejo-Raworejo Kec. Negeri Katon, Peningkatan Ruas Jalan Panca Bakti – Batas Lampung Tengah, Peningkatan Ruas Jalan Talang Mulya – batas Bandar Lampung Kec. Teluk Pandan, Peningkatan Ruas Jalan Hanura-Budi Daya Laut.
Ia mengatakan, untuk mempermudah pihak Kejati Lampung dalam memproses laporan tersebut pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumentasi dan data data penunjang lainya serta siap di panggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa, pada tahun 2023 itu, seluruh pekerjaan tersebut PPKnya adalah Kabid bernama Sanca, artinya pihaknya meminta kepada Kejati untuk memanggil PPK dari pekerjaan itu terlebih dahulu.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam mempertanyakan dugaan KKN yang terjadi di Dinas PUPR Pesawaran, pihaknya telah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Lampung.
Ia menyampaikan jika pihaknya akan segera kembali untuk menggelar aksi Unjuk Rasa di Tugu Adipura Kota Bandarlampung dan Depan Kantor Kejati Lampung. (Redaksi)