Sigerlink.com – Lampung Barat, Dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat, Prov Lampung, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., diduga kuat telah melakukan mobilisasi terhadap 46 kepala sekolah dengan menebar janji-janji palsu.
Kasus ini pertama kali dilontarkan oleh sejumlah kepala sekolah dan aktivis anti-korupsi di Provinsi Lampung, yang mengaku memiliki bukti-bukti kuat terkait keterlibatan Sekda Nukman dalam praktik revitalisasi sekolah
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, Sekda Nukman diduga telah mengumpulkan para kepala sekolah dengan membuat grup whatsapp, di mana ia secara terang-terangan mengarahkan mereka untuk memberikan setoran di awal.
“Kami memiliki riwayat chat dan transkrip chetingan dalam grup whatsapp, Dalam chetingan itu, Sekda Nukman dengan jelas meminta para kepala sekolah untuk segera memberikan sotoran besaran nominal 40 – 100 juta kepada 46 kepala sekolah, Ia bahkan menjanjikan iming-iming kalo 46 sekolah tersebut akan kucuran dana revitalisasi segera bagi mereka yang memberikan setoran di awal, “ungkap sumber tersebut”.
Selain itu, Sekda Nukman juga diduga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan melaluai PLT kepala dinas pendidikan dan kebudayaan agar seluruh kepala selolah dapat menyembunyikan terkait rancana besar ini.
Dalam himbawan tersebut terdapat nada ancaman yang berisi kira-kira sepeti ini; “bagi kepala sekolah yang bembocorkan tentang rencana ini maka akan segera di berhentikan dari jabatan sebagai kepala sekolah, “tandas sumber”.
“Jika benar Sekda Lampung Barat telah melakukan tindakan yang melanggar asas netralitas ASN, maka Mendagri harus bertindak tegas. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi kita. Pejabat publik tidak boleh memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan politik pribadi atau golongan,” tegas, Bimo Nugroho M. Pd. seorang pemerhati pendidikan lampung.
“Bimo juga mengingatkan bahwa tindakan Sekda Lampung barat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan di atur dalam pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Sementara di tempat terpisah senin 24/11/2025(Direskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, SH. Sik. MH mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti dangan menurun kan tim penyidik Tipikor serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kami akan bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ujar Dery”.
Hingga berita ini di tayangkan sekda Nukman belum memberikan tanggapan apa pun begitu juga ibu tatik selaku plt. Dinas pendidikan lampung Barat memilih bungkam.
Terpisah aktivis anti korupsi lampung Sumarlin meminta aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap sekda kabupaten lampung barat menurut nya sangat aneh jika setingkat kepala sekolah TK dan SD yang sekolah nya berada di wilayah pedalaman jauh dari Kabupaten bisa berkomunikasi dengan jek orang yang mengaku dari kementrian apa lagi sampai menyerah kan uang setoran di muka untuk mendapat kan proyek revitalisasi sekolah.
Cuma pertanyaan nya setingkat polda lampung apa sanggup menyentuh Nukman yang notabene nya seorang sekda pernah menjadi m pj Bupati lampung Barat.
Atau hanya sebatas memeriksa kepala sekolah saja di sini lah integritas polda lampung dalam menuntaskan kan kasus ini di uji, semoga 46 kepala sekolah itu mendapat kan keadilan, mengingat 5 orang kepala sekolah sudah di copot oleh plt.
Kadis pendidikan dengan alasan tidak masuk akal demi menyelamatkan kan sekda lambar agar tidak terjerat dalam kasus hukum.(Red)
