Sigerlink, Bandarlampung — realisasi Anggaran belanja sewa alat angkutan darat jama’ah haji 2023 sebesar Rp 1.428.000.000., dan belanja sewa alat angkutan darat jama’ah haji 2024 sebesar Rp. 1.520.000.000., milik Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, diduga terindikasi Mark – Up dan Korupsi, Hal ini terungkap setelah awak media ini melalukan investigasi dan berhasil menghimbun berbagai sumber serta data terkait kegiatan tersebut.
Dari data permulaan yang berhasil di dapatkan tim awak media ini, mengungkapkan jika sebenarnya jika pihak Biro Kesra melakukan sewa PO DAMRI dengan cara sewa sekali antar dan sekali susul, maka anggaran yang di habiskan tidak akan sebesar itu.
Artinya disini ada dugaan jika kegiatan tersebut memang di Mark-Up dan selanjutnya di Korupsi oleh para oknum yang mengelola kegiatan itu.
Dari data yang berhasil di himpun, diketahui jika sewa kendaraan dari Asrama Haji Bandarlampung menuju Bandara Raden Intan II Lampung Selatan untuk biaya sewa per busnya menggunakan AKAP PO. Damri berkisar dari Rp.1.000.000 – Rp.2 .000.000 rupiah.
Sehingga, dari hasil perhitungan dan data yang dimiliki di tahun 2023 ada sekitar 7.140 jama’ah haji yang diberkangkatkan menggunakan bus menuju Bandara Raden Intan II. Dan jika dibagi untuk memberangkatkan sejumlah jamaah yang dimaksud dengan perhitungan kapasitas bus 40 orang maka akan membutuhkan sekitar 179 bus, artinya jika biaya sewa per bus maksimal Rp.2.000.000 x 179 =Rp.358.000.000.
Lalu untuk tahun 2024, setelah dilakukan perhitungan ada sekitar 7.253 jama’ah haji yang diberangkatkan menggunakan bus menuju Bandara Raden Intan II, artinya jika dibagi untuk memberangkatkan sejumlah yang dimaksud dengan perhitungan kapasitas bus 40 orang maka akan membutuhkan sekitar 182 bus jika biaya sewa per bus maksimal Rp.2.000.000 x Rp.364.000.000.
Namun juga berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber yang dapat dipercaya untuk tahun anggaran 2024, jumlah armada PO DAMRI yang disiapkan untuk mobilisasi jama’ah haji menuju Bandara Raden Intan II sejumah 11 BUS.
Dengan adanya beberapa fakta yang berhasil didapat tersebut, Diduga adanya indikasi Mark – Up dan Korupsi pada berbagai kegiatan yang sudah dijelaskan sebelumnya, contohnya pada kegiatan belanja kendaraan darat jamaah haji 2023- 2024. sehingga diduga kedua anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut tidak terserap sepenuhnya dan rawan di korupsi.
Selain itu hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Pemeritah (PP) No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Daerah di kelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang – Undangan, efisien, ekonomis, efektif.
Dengan begitu maka dapat diindikasi jika telah terjadi proses pembiaran atau sengaja menjalin kerja sama (Turut Serta : Pasal 55) dengan oknum – oknum yang tidak berkompetensi dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat, sehingga terjadi tindak pidana korupsi Anggaran Tahun 2023 – 2024 dengan membuat kegiatan – kegiatan yang tidak sesuai dengan besaran anggaran yang di alokasikan, sehingga berpotensi terjadi dugaan korupsi di dalam kegiatan tersebut.
Dan hal inilah yang mengindikasikan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif di Biro Kesra Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Oknum – Oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan/memperkaya diri sendiri dan atau golongan tertentu saja, yang jelas merugikan keuangan daerah dan seluruh masyarakat Provinsi Lampung dengan modus membuat Program / Kegiatan, dengan menelan biaya yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah dianggarkan oleh Negara.
5. Bahwa diduga telah terjadi proses pembiaran atau sengaja menjalin kerja sama (Turut Serta : Pasal 55) dengan oknum – oknum yang tidak berkompensi dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh Pihak BIRO KESRA Provinsi Lampung sehingga terjadi tindak pidana korupsi Anggaran Tahun 2023 dengan membuat kegiatan – kegiatan yang hasilnya tidak sesuai dengan menelan anggaran yang cukup besar, sehingga terjadi dugaan korupsi di dalam kegiatan tersebut.
Dilain sisi, Pihak Biro Kesra melalui Anhar selaku Kabag Bagian Agama mewakili Kepala Biro Kesra ketika di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya bertugas di bagian lapangan pada kegiatan tersebut. Terkait prihal yang di konfirmasikan ia mengatakan jika ia tidak tahu dan tidak mengerti. (Red)