Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung Taati Keputusan MK

Sigerlink, Bandarlampung — 7 Partai yang tergabung dalam Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung mengadakan Rapat di Sekretariat KPNP yang juga kediaman Ketua KPNP Provinsi Lampung Hi. Abdullah Fadri Auli. Pada Rabu malam (21/8/2024).

Rapat di hadiri Ketua dan Sekretaris Pimpinan Provinsi Partai yang tergabung dalam KPNP ( Ummat, Gelora, Buruh, PKN, PBB, Garuda dan Perindo), sertaTurut hadir Safriza Syani, SE, Akt, Humas Koalisi KPNP yang juga Sekretaris Bappilu DPW Perindo Provinsi Lampung Dalam Rapat yang dipimpin Hi. Abdullah Fadri Aulia selaku Ketua KPNP tersebut menyampaikan, rapat membahas point;

KPNP Provinsi Lampung akan mengawal dan menjalankan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada di Provinsi Lampung dan memerintahkan Jajaran Struktur di 15 Kabupaten Kota untuk sinergi Patuh terhadap Hasil Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas Pemilihan Kepala Daerah di 15 Kabupaten/Kota

KPNP Provinsi Lampung membuka lebar untuk seluruh Partai Non Parlemen yang belum bergabung (PPP, PSI dan Hanura) untuk turut berjuang bersama dalam Koalisi mengawal demokrasi Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Pembahasan strategis KPNP Provinsi dan Kabupaten Kota terkait teknis usulan dan pendaftaran calon Paslon.

Selain itu, dalam wawancara yang dilakukan awak media ini via WhatsApp, kepada Abdullah Fadri Aulia, ketua KPNP Provinsi Lampung, sekaligus ketua DPW Partai Umat,  mengatakan akan menjalankan sesuai dengan keputusan MK tersebut, “dalam rapat secara tegas kita menyatakan akan menjalankan sesuai dengan keputusan MK,” ungkapnya.

Bang Ap, sapaan akrabnya ini juga mengatakan bahwa KNPN terus membuka diri dan mengharapkan partai – partai non koalisi lainya yang ingin bergabung.
” Kita terus berkomunikasi kepada partai yang lain, kita membuka diri apabila partai lain ingin bergabung dengan kita, kita mengharapkan mereka bisa gabung,” jelasnya.

Selain itu, Syani ketika di konfirmasi menambahkan, rapat KPNP tidak hanya membahas kondisi Pilgub Lampung tetapi juga kondisi Pilkada Kabupaten/Kota, contoh kondisi di Bandar Lampung, Partai Non Parlemen mempunyai persentase 7,7% sehingga cukup untuk mengusung sendiri Paslon Pilwakot Bandar Lampung, begitu pula di Pilkada Lampung Utara Partai Non Parlemen memiliki persentase 16% yang membuatnya bisa memenuhi ambang batas Pilkada yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Diharapkan jeritan masyarakat di Provinsi Lampung akan isue Kotak Kosong yang dikhawatirkan merampas Demokrasi dapat menjadi solusi. (Red)

Tinggalkan Balasan