Konflik antara harimau sumatera dan masyarakat di Suoh Lampung Barat masih belum terselesaikan sampai dengan saat ini, sudah banyak manusia yang menjadi korban sasaran dari kucing besar tersebut yang berujung pada pembakaran kantor Kehutanan yang ada di Suoh Lampung Barat beberapa waktu lalu.
Pembakaran kantor kehutanan di suoh Lampung barat merupakan bentuk pelampiasan dari kemarahan warga akibat tidak kunjung selesainya permasalahan harimau sumatera yang sudah beberapa kali memakan korban.
Menurut Marlin tokoh pemuda Lampung Barat, konflik harimau sumatera dengan manusia yang ada di suoh diakibatkan oleh rusaknya hutan lindung TNBBS sebagai habitat alami dari hewan buas, bukan hanya permasalahan harimau yang tidak kunjung usai, tapi gerombolan gajah liar pun yang ada disuoh sampai dengan saat ini tidak ada solusi konkretnya dari pemerintah.
pemerintah seharusnya ikut andil terhadap pelestarian hutan, bukannya mencari keuntungan dengan cara bekerjasama dengan para perambah yang merusak hutan register, sehingga saat ini hutan lindung kita menjadi sangat memperihatinkan, akibat dari ulah oknum pejabat yang mencari keuntungan pribadi, lagi dan lagi masyarakat kecil yang menjadi korban.
Sudah berkali-kali disampaikan kepada Gubernur Lampung, melalui tayangan berita dan konfirmasi langsung terkait dengan kondisi Hutan register, pembalakan liar dan konflik hewan buas dengan manusia akan tetapi tidak ada langkah konkretnya dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.
Solusi utamanya adalah kembalikan fungsi hutan sebagai habitat alami hewan dan tumbuhan serta tidak boleh ada lagi yang berani coba-coba untuk melakukan alih fungsi lahan, jangan sampai ketika kekesalan masyarakat sudah mulai memuncak dan terjadi pengrusakan kantor pemerintah, masyarakat lagi yang disalahkan, sedangkan oknum-oknum yang melakukan pembiaran terhadap para perambah hutan tidak pernah ditertibkan dan dilakukan proses hukum, tambah marlin.
Rusaknya habitat alami hutan lindung TNBBS yang ada di suoh menyebabkan punahnya sumber makanan untuk hewan-hewan liar, sehingga hewan-hewan tersebut keluar dari habitat alaminya dan memasuki wilayah manusia.
Tidak tegasnya Kementrian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Prov. Lampung terhadap para perambah hutan yang merusak habitat alami dari hewan buas tersebut diduga karena adanya kerjasama antara para perambah dengan oknum-oknum Dinas Kehutanan, yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum dan ketidak mampuan aparat untuk melakukan langkah-langkah dalam menyelamatkan hutan register, sehingga, hutan yang seharusnya menjadi habitat alaminya saat ini sudah dikuasai oleh para perambah yang diduga bekerja sama dengan oknum kehutanan.
Oleh sebab itu masyarakat meminta kepada Kapolda Lampung, melalui Subdit Tipidter Dit Krimsus Polda Lampung untuk segera menertibkan para perambah hutan yang ada di Register 39 Blok V yang memang jelas-jelas tidak ada izin HKM-nya tapi dikuasai oleh oknum-oknum pengusaha tertentu, jangan hanya masyarakat kecil saja yang di proses hukum, sedangkan biang dari perusak hutan yang menyebabkan konflik hewan dengan manusia itu sendiri dibiarkan saja, ini namanya sengaja mengumpankan masyarakat kecil.
Terkait dengan adanya informasi salah satu pengusaha yang menguasai blok V register 39 tanpa ada izin HKMnya, Kemungkinan besar ada rangkaian kegiatan yang terorganisir, kongkalikong antara perambah dan petugas sehingga para oknum tersebut berani untuk melakukan kegiatannya, kalau tidak ada yang membekingi mana mungkin para pelaku tersebut berani merambah hutan register 39 Blok V yang tanpa ada izin HKMnya?
Lalu dimana fungsi pengawasan dari pihak Dinas Kehutanan dan Kementian Kehutanan sedangkan anggaran untuk reboisasi dan pemeliharaan hutan itu besar sekali, Kejaksaan dan KPK mesti turun untuk melakukan audit investigasi terkait dengan penggunaan anggaran di dinas kehutanan provinsi Lampung, sehingga sinergitas itu benar-benar terlihat dan pelestarian hutan sebagai paru-paru dunia bisa tercapai.
Tidak ada cara lain untuk menghentikan konflik antara manusia dan harimau di BNS Kab. Lampung Barat kecuali mengembalikan fungsi hutan sebagai habitat alami hewan liar.
(Marlin)