Fantastis, Puluhan Milyar APBD Tahun 2024 Milik Dinkes Tuba Terindikasi Mark-Up dan Korupsi

Sigerlink, Tulangbawang –Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) Provinsi Lampung menemukan adanya dugaan kejanggalan pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, mencapai milyaran rupiah yang mengarah pada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kepada media ini, Hanzon H. selaku Ketua Lembaga Permak Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa ada indikasi dugaan pemborosan anggaran dan penggunaan anggaran yang tidak efisien pada paket belanja barang dan jasa tahun 2024 di Dinas Kesehatan Kabupaten setempat senilai milyaran rupiah.

Ia menjelaskan jika pihak Dinas Kesehatan kurang cermat dalam melakukan perencanaan pada kegiatan belanja barang dan jasa pada tahun 2024 senilai milyaran rupiah, sehingga menyebabkan terjadinya pemborosan anggaran yang menimbulkan kerugiaan pada penggunaan keuangan negara. dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemeritah (PP) No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Daerah di kelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang – Undangan, efisien, ekonomis, efektif.

Selain itu Ia menerangkan bahwa pemborosan anggaran dan penggunaan anggaran yang tidak efisien yang terjadi di Dinas Kesehatan setempat menujukan adanya indikasi Mark -Up sejak awal perencanaan yang akhirnya menimbulkan indikasi dugaan koruptif yang dilakukan oleh oknum – oknum pejabat tinggi di dinas tersebut.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2024 teradapat 70 – 80 persen anggaran paket belanja barang dan jasa tahun 2024 senilai Rp 65.319 Milyar yang dalam realisasinya terindikasi Mark-Up dan Korupsi.

Ia melanjutkan, seperti belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Dinas Kesehatan kabupateb Tulang Bawang yang berisi rincian untuk pembelian alat tulis kantor, bahan cetak, kertas dan cover tahun 2024 senilai Rp 2.382.222.100 yang mana dari data yang berhasil di peroleh dan hasil Analisa yang telah dilakukan menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp. 1.292.942.100.

Dijelaskanya, hal ini disebabkan karena total anggaran yang digelotorkan tidak relevan dengan Peraturan Menteri Keungan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masuk (SBM) tahun 2024. Dimana sesuai dengan PMK SBM tahun 2024, menetapkan satuan biaya alat keperluan sehari – hari di perkantoran Rp. 1.480.000, O/T, semantara Dinas Kesehatan kabupaten Tulang Bawang dan Puskesmas se Kabupaten terssebut memiliki jumlah pegawai sebanyak 736 orang, sehingga setelah dikalkulasikan ditemukanya adanya dugaan anggaran sisa sebesar Rp. 1.292.942.100.

Selanjutnya, ia juga menerangkan bahwa anggaran belanja perjalanan dinas Rp 16.071.048.000, Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp 4.696.449.400, juga terindikasi Mark – Up dan Korupsi.

“sesuai dengan data dan informasi yang berhasil di himpun, indikasi dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Rp 16.071.048.000 terjadi karena adanya dugaan pemalsuan SPJ, dimana dari pengakuan nara sumber mengungkapkan jika pihak Dinkes Tuba meng-SPJ kan kegiatan perjalanan dinas terhadap pegawai yang tidak ikut pada kegiatan yang dimaksud atau yang kebetulan tidak bisa ikut,” ungkapnya.

Selain dari pada itu, ia juga menerankan bahwa paket belanja honorarium Narasumber/ Pembahas – Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan April – Desember 2024 dalam kegiatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp 324 juta dan belanja sewa kendaraan Kepala Dinas sebesar Rp 180 juta juga berpotensi adanya indikasi dugaan korupsi.

Potensi kerugian negara tersebut disebabkan karena paket belanja honorarium Narasumber/ Pembahas – Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan April – Desember 2024 dalam kegiatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp 324 juta, melebihi Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2024, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 yang menetapkan satuan biaya honorarium Narasumber/ Pembahas – Pejabat Eselon III ke bawah/ yang disetarakan sebesar Rp 900.000 OJ.

Lalu Masih dengan pola yang sama, Dinas Kesehatan Kabupaten setempat diduga melakukan mala praktek Mark – Up dan Korupsi dengan cara yang sama yaitu menganggarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan PMK tahun 2024 tentang SBM biaya sewa kendaraan dinas pejabat yang ditetapkan sebesar Rp. 13.430.000 unit/ bukan dikali 12 bulan. Sehingga diduga belanja sewa kendaraan Kepala Dinas sebesar Rp 180 juta ditaksir merugikan negara sekitar Rp 18.400.000 per tahun.

Dengan adanya persoalan itu, LSM Permak Provinsi Lampung berharap pihak dinas setempat dapat memberikan klarifikasinya, dan selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sampai berita ini di rilis, kepala Dinas Kesehatan setempat belum bisa untuk di konfirmasi, lalu bagaimana kabar selanjutnya. (Redaksi) 

Tinggalkan Balasan