Sigerlink, Lamsel — Oknum kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial MI diduga melancar Pungutan Liar (Pungli) dengan modus kegiatan Manasik Haji, penjualan seragam sekolah, biaya daftar ulang siswa baru dan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut diungkapkan narasumber yang meminta namanya dirahasiakan kepada awak media ini waktu lalu.
Dalam penjelasanya, narasumber mengungkapkan jika kegiatan manasik haji tersebut awalnya hanya dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan bimbingan guru agama tanpa di pungut biaya, namun setelah itu kegiatan manasik haji tersebut di laksanakan di Asrama Haji Rajabasa, Bandarlampung dengan biaya persiswa sebesar Rp. 135 ribu.
Ia melanjutkan, dana sebesar Rp 135 ribu tersebut sesuai dengan persetujuan kepala sekolah dan panitia, dimana kurang lebih 200 siswa kelas IX yang mengikuti kegiatan manasik haji diwajibkan untuk menyetorkan uang dengan nominal yang sudah ditentukan tersebut.
Ia juga menjelaskan jika pihak sekolah beralasan dana yang terkumpul tersebut merupakan dana yang akan digunakan untuk kegiatan tersebut, seperti untuk sewa mobil bus, belanja snack dan / makan.
“Kalikan saja, satu siswa 135 ribu X 200 orang, berapa duitnya, sudah jelas ada sisanya, karena kita tau lah berapa biaya sewa mobil berapa habis untuk belanja makan minum, ” ungkap sumber.
Dilain sisi dari hasil wawancara kepada salah satu siswa yang mengikuti kegiatan tersebut membenarkan adanya pembayaran sebesar Rp 135 ribu yang diminta pihak sekolah.
Kembali ke narasumber, dimana ia menerangkan bahwa pihak sekolah juga melancarkan pungutan liar dengan modus penjualan seragam sekolah bagi siswa baru yang diterima di sekolah tersebut.
“Dalam pengadaan seragam sekolah seperti baju putih biru, baju pramuka dll, itu tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan berpotensi adanya pungutan liar, ” ungkapnya.
Dijelakanya, jika mengacu pada aturan yang ada, pihak sekolah hanya boleh mengarahkan wali murid untuk melakukan pemotongan seragam sekolah ke salah satu konveksi agar bisa seragam dengan yang lain, namun berbeda dengan kondisi di sekolah tersebut di mana pihak sekolah justru yang melakukan penjualan seragam sekolah. Pihak sekolah melalui kepala sekolah mengarahkan wali murid untuk membayar uang seragam sekolah ke pihak mereka, melakukan pengukuran seragam di sekolah dan seragam di ambil disekolah, ini yang berpotensi pungli.
Tidak sampai disitu, sumber juga menjelaskan bahwa dalam penerimaan siswa baru, pihak sekolah juga meminta biaya daftar ulang. Ingin tahu bagaimana berita lengkapnya terkait permasalahan biaya daftar ulang tersebut serta bagaimana dugaan KKN pada penggunaan dana BOS di sekolah tersebut tunggu berita selanjutnya. (Tim)