Telah Terjadi Kekerasan Antar Praja IPDN Kampus Jatinangor Yang Berujung Pada  Pemberhentian Sebagai Praja IPDN

Sigerlink, Nasional — diduga telah terjadi tindak kekerasan Praja IPDN di Kampus Jatinangor yang berujung pada Hukuman Disiplin Berat berupa Pemberhentian Sebagai Praja IPDN sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

Permasalah ini terungkap, dari surat yang ditujukan ke kementrian yang diterima pihak redaksi sigerlink, dimana dalam surat tersebut dijelaskan kronolgis kejadian sebagai berikut, pada Sabtu tanggal 4 November 2023 Pukul 11.15 WIB diawali Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak melaksanakan kegiatan kurvei di lingkungan wisma sehingga ditegur oleh Praja Pratama Putri Arini Afrila Ressa (Asal Pendaftaran Kalbar) dan akhirnya terjadi percekcokan yang berujung pencekikan leher yang dilakukan oleh Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella kepada Praja Pratama Putri Arini Afrila Ressa.

Saksi dalam kejadian diatas, adalah Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda (Asal Pendaftaran Jawa Timur) selaku Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pengasuh Wisma Ibu Syarifah, S.STP.

Atas pelaporan tersebut, Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak terima dan melaporkan kepada Praja Pratama Putra Muhammad Alwi Hasyim (Asal Pendaftaran Lampung) dan Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah (Asal Pendaftaran Lampung) bahwa kejadian diatas telah dilaporkan kepada Pengasuh Wisma oleh Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda (Asal Pendaftaran Jawa Timur).

Menyikapi informasi ini, Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah berinisiatif mengumpulkan 20 orang Praja Madya Asal Lampung, dan mengundang 17 Orang Praja Madya Asal Jawa Timur berkumpul di Wisma Jawa Barat Atas untuk negosiasi penyelesaian pertikaian kejadian dimaksud.

Dalam pertemuan ini terjadi peristiwa pemukulan yang diprovokasi oleh Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah Asal Lampung, sehingga 7 orang Praja Madya Putra Asal Lampung melakukan pemukulan terhadap 3 orang Praja Madya Putra Asal Jawa Timur, masing-masing sebanyak 1-3 kali kepada 3 orang Praja Madya Putra Asal Jawa Timur.

Lalu, Praja Madya Putra 3 Orang Asal Pendaftaran Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan dan telah dilakukan visum oleh Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada* adalah : Praja Madya Putra Ahmad Abdul Basith, Praja Madya Putra Fikri Auliya Rahman, Praja Madya Putra Muhammad Irfan Kurniawan

Terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara/reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya telah dibahas pada rapat Komisi Disiplin.

Rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh praja di atas, selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat Pimpinan yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik, *pada hari Jumat 10 November 2023 dan dilanjutkan rapat pada hari ini Senin 13 November 2023 pukul 13.00 s.d 15.00 WIB. Berdasarkan hasil rapat Pimpinan *diputuskan bahwa terhadap 9 orang Praja dijatuhkan Hukuman Disiplin Berat berupa Pemberhentian Sebagai Praja IPDN* sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN, dengan rincian:
– Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i, *bertindak sebagai Provokator;
– Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 9x;
– Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 3x;
– Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6x;
– Praja Madya Putra Muhammad Ridho melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 7x;*
– Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6x;
– Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6x;
– Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6x dan;
– Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pencekikan.*

Dikejelaksan juga jika upacara penjatuhan hukuman disiplin berat kepada 9 orang Praja dimaksud, akan dilaksanakan Apel Luar Biasa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 06.30 WIB bertempat di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan