Bandar Lampung — Pemkot Bandar Lampung tahun ini akan menyalurkan bantuan beasiswa untuk 8 ribu siswa SMA/SMK dan mahasiswa kurang mampu.
Hal itu disampaikan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat Podcast ‘Walikota Menyapa’ di Salah Satu Media Bandar Lampung (21/5/2024) Lalu.
Eva Dwiana mengatakan pendidikan merupakan salah satu program utama Pemkot Bandar Lampung untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Maka Pemkot secara rutin menyalurkan bantuan beasiswa bagi pelajar yang kurang mampu di semua jenjang pendidikan.
Ia mengatakan meski jenjang SMA/SMK merupakan ranah Disdikbud provinsi, namun Pemkot tetap menyalurkan beasiswa.
“Pendidikan SMA SMK memang bukan di kita, jadi program biling mandeknya di tingkat SMA SMK dan berkelanjutan (perguruan tinggi). Tapi di sini Bunda dan pak Deddy (Wakil Walikota) punya program beasiswa,” kata Eva Dwiana.
“Jadi anak yang mendaftar dan keterima di SMA/SMK negeri yang kondisi ekonominya tidak mampu bisa melapor ke Kecamatan atau langsung ke Dinas Pendidikan. Nanti akan kita bayarkan biaya sekolahnya sampai lulus,” jelasnya.
Di tahun ajaran 2023/2024, Eva Dwiana menyebut masing-masing jumlah yang mendapat beasiswa yaitu tingkat SMA/SMK seribu orang, dan tingkat perguruan tinggi juga seribu orang.
Sementara di tahun ajaran 2024/2025, Pemkot akan menambah jumlah penerima beasiswa menjadi total 8 ribu orang.
“Nanti akan kita anggarkan 5 ribu untuk yang masuk SMA SMK dan perguruan tinggi sebanyak 3 ribu orang. Harapan kita dengan program ini SDM di Bandar Lampung akan semakin baik,” ujar Bunda Eva, sapaan akrabnya.
Terkait syarat dan berapa biaya yang diterima setiap siswa, Eva Dwiana menyebut informasinya bisa ditanyakan langsung ke kantor kelurahan, kecamatan atau Disdikbud Bandar Lampung.
Namun syarat utamanya adalah warga Bandar Lampung yang dibuktikan dengan alamat di KTP dan KK, serta benar-benar siswa dari keluarga kurang mampu.
“Kalau misal ada yang mau dapat informasi datang aja ke kelurahan atau kecamatan. Nanti akan dijelaskan sedetail mungkin. Yang terpenting dia harus warga Kota Bandar Lampung yang kurang mampu dan sudah keterima (lolos seleksi) di sekolah dan perguruan tinggi negeri,” tandasnya. (*)