Bandar Lampung, Sigerlink– Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun ini menargetkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp95 miliar.
Target ini disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat membuka acara SPT PBB 2024 di Aula Semergou, Kamis, 4 April 2024.
“Target ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk dapat merealisasikannya, agar di tahun 2024 realisasi penerimaan PBB-P2 dapat melampaui target yang ditetapkan,” kata Eva Dwiana.
Ia pun berpesan agar strategi dalam penagihan PBB-P2 terus menerus ditingkatkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah guna meningkatkan penerimaan PBB.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan yaitu meningkatkan sosialisasi ke masyarakat secara langsung dan melalui spanduk-spanduk serta media.
“Ketika pelaksanaan penyampaian SPPT PBB-P2 dan menjelang jatuh tempo, artinya surat pemberitahuan pajak terutang yang berfungsi untuk memberitahukan besarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak,” kata Eva Dwiana.
Kedua menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak atau surat tagihan pajak (STP) dan melakukan door to door. Artinya surat tagihan pajak PBB-P2 adalah surat yang diterbitkan oleh badan pengelola pajak dan retribusi daerah, untuk melakukan tagihan pajak yang terutang;
Mengadakan pekan membayar PBB-P2 dengan cara menyediakan sarana mobile banking Bank Lampung di kecamatan-kecamatan untuk percepatan pembayaran,” ujarnya.
Tak hanya OPD terkait, Eva Dwiana juga meminta agar penagihan pajak bumi dan bangunan ini dilakukan oleh Camat dan Lurah se-Bandar Lampung. Hal itu sudah diatur dalam Perwali Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2015.
Dilakukan dengan menggunakan tanda terima yang disediakan pada lembar sppt dalam tenggang waktu maksimal 1 bulan sejak SPPT dan DHKP dan diserahterimakan kepada para camat se-Bandar Lampung.
“Oleh karena itu, camat selaku koordinator penyampaian SPPT PBB-P2 wajib menyampaikan laporan tertulis hasil penyampaian SPPT PBB-P2 kepada Sekda selaku ketua tim intensifikasi pajak daerah melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi,” tutupnya. (***)