Sigerlink, Waykanan – dilangsir dari akun Facebook inisial K.A yang memposting Video berdurasi 2:36 dengan tulisan “Lagi Cawe2 Awas Jangan Ketipu Lagi”, awak media ini mencoba menelusuri kebenaran terkait program yang disampaikan di dalam video yang beredar. Melalui narasumber yang berkompeten awak media ini menemukan dugaan yang cukup mengejutkan, dimana sepertinya program yang disampaikan di dalam video yang telah beredar tersebut sulit untuk direalisasikan atau bahkan tidak akan pernah bisa terealisasi.
Dalam video yang beredar tersebut Nampak hadir Wakil Bupati Waykanan, Ali Rahman, Kepala Kampung setempat, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur, sejumlah masyarakat setempat dan lain – lain.
Di dalam video tersebut disebutkan bahwa, tim focus group diskusi desa Kawasan hutan yang khusus melaksanakan mengawal Penyelesaian Pengusaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
“mankanya disini kami ada tim Namanya focus group diskusi desa Kawasan hutan yang khusus melaksanakan mengawal Penyelesaian Pengusaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) disini ada beberapa program, salah satunya yang Pak Edison jalankan atau usulkan masuk ke dalam program tora untuk sertifikat hak milik yang ada dalam hutan Kawasan, ya insyaallah nanti pak mohon bantuan dari kepala kampung untuk masyarakat kita semua, jadi bapak – bapak, ibu – ibu kita gak perlu khawatir lagi untuk buka lahan kita, kita buka kita tanam kita kuasai sekarang pemerintah ada di tengah – tengah kita, kita doa kan sama – sama Pak Ali Rahman bisa jadi Bupati Way Kanan, agar tetap ada Bersama kita, ini bukan janji ini ada programnya dan akan kita kejar sampai dengan keluar sertifikatnya, tapi itu semua kami dari forum atau focus group diskusi tidak bisa kerja sendiri butuh bantuan dari pemerintah, mohon do’a nya sekali lagi agar kami dapat membantu bapak – bapak semua, ibuk – ibuk semua, untuk dapat Bertani dengan nyaman dan aman, demikian yang dapat saya sampaikan terimaksih atas kedatangan dari bapak wakil bupati, dinas kehutanan, KPH bukit punggur dan dari pertanian, mohon bantuanya dari bapak bapak semua untuk kami masyarakat Rebang Tangkas yang ada di Kawasan hutan, hanya itu yang bisa saya sampaikan saya tutup, wabilahitopik walidaya, wasalamualaikum wr.wb,” tutupnya.
Dari video yang beredar tersebut, yang menyebutkan program Tora kepada masyarakat setempat, awak media mencoba menelusuri program tersebut kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Melalui Kepala Bidang Satu, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Pak Bagus dalam wawancaranya via Whatsapp menjelaskan jika Tora merupakan salah satu skema dari 4 skema di dalam PPTPKH, namun khusus untuk wilayah Provinsi Lampung tidak ada skema Tora, karena Kawasan hutan di Lampung Kurang.
Ia melanjutkan bahwa pelepasan Kawasan hutan itu benar apabila Kawasan hutanya cukup namun khusus di Lampung Kawasan hutanya kurang, tidak sampai 30 persen, semetara luas Kawasan hutan di Lampung hanya 28,45 persen.
“kalau Bengkulu, Maluku Utara, Kawasanya masih gedek 50 – 60 persen, kalau kita Lampung, Jawa Timur, Bali tidak bisa diterapkan,” ungkapnya.
Namun menurutnya, hal tersebut sudah agak terlambat untuk di sampaikan, sebab ditahun 2022 – 2023 Pemda se – Provinsi Lampung sudah di undang semua mengenai hal tersebut.
“yang paling mendekati skemanya itu Pertanaman sosial dan Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebenarnya sama saja namun tidak bisa di pindah tangankan, tidak bisa di sertifikatkan,” jelasnya.
Iya juga menyampaikan, untuk di wilayah Kawasan hutan lindung tidak ada yang Namanya pensertifikatan lahan atau tanah, sertifikat itu adanya diluar Kawasan hutan, Namanya Area Pengunaan Lain (APL).
“Program yang paling legal di lampung adalah perhutanan sosial (PS). Ps itu 35 tahun lo izinya, di Lampung ini udah banyak PS udah hampir 400 izin, namun PS itu tidak bisa di mohon cuman yang sudah terlanjur Kawasan hutanya di garap,” jelasnya.
Hingga berita ini dirilis, berbagai unsur yang ada dalam video tersebut belum bisa untuk di konfirmasi, lalu bagaimana tanggapan dari sejumlah penggiat politik di Provinsi Lampung. (REDAKSI)