Inspektorat lampung Barat Tegas Dana Pendampingan Hukum Tidak Dapat di SPJ kan. Boimin menang Banyak

Sigerlink, Lampung Barat — kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh mantan Bendahara Apdesi Kabupaten Lampung Barat memasuki babak baru, ternyata dana yang dikumpulkan oleh mantan bendahara Apdesi tersebut tidak bisa di SPJ kan.

Pada, kamis 23 mei 2024 saat awak media mengkompirmasi dengan salah satu pejabat inspektorat kabupaten Lampung Barat yang tidak ingin namanya disebutkan via Whatsapp mengatakan jika dana yang dikumpulkan tersebut itu tidak bisa di spj kan dan yang dapat di spj kan yaitu dana publikasi.

“kami akan turun mengadakan pemeriksaan dan mendorong agar penegak hukum dapat mengungkap kasus ini, periksa yang mengkordinir uang serta yang menerima agar menjadi pelajaran serta epek jera kedepannya,” tukas sumber tersebut.

terpisah Peratin Rowo Rejo, Anton saat di kompirmasi tentang adanya dugaan oknum yang telah menegeknya sebesar Rp 30 juta dirinya membantah itu tidak bisa di buktikan ujar anton kepada awak media sigerlink pada, kamis 23 mei 2024.

” ini sudah melangar kode etik dan saya minta berita itu di ralat,” ujarnya
Perlu diketahui informasi itu berawal dari nyanyian ketua apdesi kecamatan suoh joko saat awak media berkunjung ke rumah nya baru baru ini.
namun saat di tanya tentang apakah diri nya ikut menyetorkan uang sebesar 8 juta untuk pendampingan hukum, anton tidak mau berkomentar banyak. Ini sudah heboh silahkan tanya dulu dengan pekon lain,” tukas anton.

Selain itu, Ketua DPC LSM tekad Zohari meminta kepada jajaran polda lampung untuk turun ke lapangan guna mengecek kebenaran informasi setoran uang pendampingan Hukum tersebut, serta memeriksa ketua Dpk Abdesi suoh joko serta ketua DPK Abdesi kecamatan Batu ketulis, jangan main main dengan Dana Desa ujar jauhari kepada awak media.

kita ingat waktu viral nya kasus dugaan setoran dana desa tahun 2022 di mana sejumlah kepala desa di duga telah menyetor kan uang sebesar Rp. 17.500.000 ke saudara Boimin selaku Bendahara Abdesi kabupaten pada tahun 2022.

pihak kejaksaan langsung mengambil langkah cepat dengan memeriksa seluruh peratin dan ketua abdesi kecamatan yang ada di lampung Barat dan di dapat dari keterangan sejumlah peratin mereka membenar kan ada nya setoran tersebut namun kita tidak tau apa alasan kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus itu ,sekarang terulang kembali dengan heboh nya Saudara Boimin mengkordinir sejumlah uang dari ketua Abdesi kecamatan dengan alasan pendampingan hukum poto penyetoran uang tersebut viral ke mana mana sudah saat nya penegak hukum bertindak menyelidiki kasus ini agar peratin tidak lagi menjadi sapi perahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, toh selama ini tetap peratin lah yang masuk penjara apa bila ada permasalahan hukum ,dan pendamping hukum itu tidak muncul membela di saat mereka tersangkut pidana ujar jauhari. (Red)

Tinggalkan Balasan