Sigerlink, Balam – ada yang berbeda pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Partisipasi Pemilihan Pada Pemilu 2024 yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Swiss Belhotel, pada (11 – 12 Desember 2023), dimana pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Mega Diana Zam Zam, yang diketahui merupakan calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Partai PDI Perjuangan. Melihat hal tersebut banyak kalangan mempertanyakan Netrallitas KPU setempat.
Dari data yang dimiliki dan keterangan narasumber yang berhasil dihimpun awak media ini mengungkapkan jika KPU Provinsi Lampung Mengundang Mega Diana Zam -Zam yang merupakan calon tetap anggota DPRD Tanggamus sebagai influencer pada kegiatan Bimtek tersebut. Mega Diana Zama – Zam hadir sebagai influencer dengan materi kegiatan Teknik Komunikasi Publik.
Dengan hadirnya salah satu calon tetap anggota DPRD Tanggamus itu, banyak kalangan (Narasumber-red) mempertanyakan sikap netralitas yang seharusnya di junjung tinggi oleh KPU Provinsi Lampung sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesai (DKPPU-RI) Nomor 2 Tahun 2017.
“dalam DKKPU RI Nomor 2 tahun 2017 pasal 8 secara eksplisit sudah jelas diterangkan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu harus bersikap netral, tidak memihak terhadap pasangan calon, partai politik calon, atau peserta pemilu,” jelasnya.
Menurutnya hal ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran yang cukup berat, apapun alasanya tetap tidak seharusnya KPU mengundang Influencer yang juga sebagai calon tetap legislatif Tanggamus.
“jika misalnya kita berbica ketidak tahuan KPU Provinsi Lampung terkait hal tersebut, berarti kemana asas Profesionalitasan dari KPU yang kegiatannya dianggarkan oleh negara. apalagi yang menetapakan para Calon Legislatif adalah KPU itu sendiri,” cetusnya.
Dilain sisi, Ketua Divisi Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antonius Cahyalana, Ketika dikonfirmasi Via Whatsaap mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika Mega Diana Zam Zam merupakan Calon tetap Anggota DPRD Tanggamus, bahkan menurutnya KPU Tanggamus yang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pun tidak hapal siapa – siapa nama calon legislatif disana.
“kami juga tidak mengerti siapa siapa yang diajak dan kebetulan yang diajak Mega Diana itu dan kami gak ngerti kalau mega itu caleg karna kami hanya sekedar mengundang,” Kilahnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menolak kehadiran Mega Diana pada kegiatan Bimtek tersebut sebab Mega Diana diajak oleh ketua Lembaganya.
Namun dijelaskanya bahwa, Bimtek tersebut diselenggaraan dalam upaya peningkatan partisipasi Masyarakat, Upaya peningkatan partisipasi Masyarakat itu salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa media sosial dan juga berupaya untuk menggadeng penggiat – penggiat media sosial dalam hal ini para influencer dll.,
Diteruskanya, Kerjasama dengan para influencer dan pihak media itu sudah berjalan lama, lalu di kegiatan – kegiatan sebelumnya pihak KPU Provinsi Lampung juga sudah mengundang para influencer tersebut. “kebetulan dikegiatan kemarin itu kita mengundang para penggitan influencer melalui beberapa Lembaga karena mau menjadi pembicara terkait dengan kegiatan tersebut. Pembicaranya para owner Lampung Geh itu Bersama dengan salah satu wanita, jadi kami mengundang influencer Polda itu melalui Lembaga dan yang hadir ketua dan Bersama dua anggotanya yang salah satunya si Mega Diana Zam Zam itu,” ungkapnya.
Lalu terkait Vlok yang dilakukan oleh Mega Diana Saat Bimtek tersebut menurutnya itu diluar kendali mereka, namun itu tidak ada masalah sebab isinya hanya ajakan untuk mensukseksan Pemilihan.
“kan itu ratusan orang, Namanya kita gak ngerti, kita ini dari awal kalau ngerti gak mungkin lah, mega ini diajak oleh ketua lembaganya dan kita gak bisa menolak, Dan KPU Tanggamus yang menetapkan juga mungkin tidak hafal juga lah karena ratusan, kita sudah professional yang penting kita sudah tentukan rambu – rambunya dan juga dia bukan sebagai pembicara,”.
Lalu apa tanggapan dari Bawaslu Provinsi Lampung dan DKPPU RI Tunggu kabar selanjutnya. (Red)