DPRD Bandar Lampung Usulkan 6 Raperda dalam Rapat Paripurna

Balam Sigerlink- DPRD Kota Bandar Lampung mengusulkan 6 raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturam daerah tahun 2024. 6 raperda usul inisiatif DPRD tersebut disampaikan dalam sidang paripurna, Senin (27/5).

Raperda tersebut yakni raperda penyelenggaraan inovasi daerah, raperda pengembangan produk unggulan daerah, raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, raperda penyelenggaraan keolahragaan, raperda kerjasama daerah, dan reperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Wakil DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin mengatakan raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah diusulkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah disebutkan bahwa, inovasi daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah,” katanya.

Sementara, raperda tentang pengembangan produk unggulan daerah ini bermaksud untuk membangun keunggulan kompetitif daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan melestarikan identitas serta kekayaan budaya lokal. Dengan demikian, penting bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan memanfaatkan produk unggulan daerah yang dimiliki.

“Perlindungan hukum dan pemberdayaan para pelaku usaha yang memiliki produk unggulan daerah akan sangat mendukung peningkatan investasi daerah dan prospek perdagangan produk baik nasional maupun internasional. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” jelasnya.

Lalu, raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman diusulkan karena kebutuhan masyarakat terhadap pemukiman dan perumahan di berbagai daerah termasuk di Bandar Lampung sangat tinggi, karena perumahan atau papan adalah kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terhadap kebutuhan utama (primer) tersebut telah menimbulkan suatu lahan baru bagi pengusaha pengembang untuk membuat perumahan-perumahan yang terjangkau dan murah.

Raperda ini terdiri dari 13 Bab dan 156 Pasal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proposional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman,

“Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selanjutnya, raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan diusulkan dalam rangka meningkatkan prestasi olahraga daerah khususnya di Kota Bandar Lampung, salah satunya adalah dengan dibentuknya rancangan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan keolahragaan.

“Diharapkan dengan lahirnya Raperda mengenai penyelenggaraan keolahragaan ini akan peningkatan upaya pengembangan dan pembinaan keolahragaan Kota Bandar Lampung dapat menjamin pemerataan akses olahraga,” tuturnya.

Raperda tentang kerjasama daerah yang terdiri dari 17 Bab dan 43 Pasal dengan tujuan untuk menggerakkan dan memoderatori pembangunan wilayah dan kawasan, memperhatikan peluang, hambatan dan tantangan yang akan dihadapi, antara lain: terkait transportasi, kependudukan, pengangguran, perumahan dan kawasan permukiman, banjir, ketersediaan ruang terbuka hijau.

“Serta manajemen sanitasi dan persampahan yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan. Untuk mencapai kebijakan umum tersebut di atas Pemerintah Kota Bandar Lampung membutuhkan peraturan daerah terkait kerja sama daerah,” pungkasnya.

Kemudian raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diusulkan dengan tujuan mewujudkan hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi penyandang disabilitas, menjamin pelindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada penyandang disabilitas, serta memastikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Kami mengharapkan raperda ini dapat dibahas dan mendapat persetujuan bersama dengan Wali Kota dalam pembahasan tingkat selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku jika perlu ada pengkajian lebih lanjut dalam rapat komisi, gabungan komisi atau pansus yang dilakukan bersama.

“Pembahasan dimaksud tidak lain agar raperda yang dihasilkan dapat jelas dan benar-benar dibutuhkan sebagai payung hukum yang dapat bermanfaat,” tutupnya. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan