Oknum Kadis BMBK Lampung Tak Profesional,31 Proyek Jalan Terindikasi KKN

Sigerlink, Bandarlampung – usia yang tidak belia lagi yang dimiliki Provinsi Lampung sejak dimekarkan dari Provinsi Sumatra Selatan, ternyata tidak sejajar dengan para Oknum pejabat yang ada di Dinas Bina Marga dan Bina Kontrusi (DBMBK) setempat. Bekerja dengan tidak professional dan terkesan asal – asal ternyata masih saja menjadi persoalan yang menghinggapi satuan kerja dinas tersebut. Temuan 31 ruas jalan yang bermasalah oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 milik DBMBK menjadi bukti dari bobroknya kinerja oknum kadis setempat serta adanya Indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berjalan dengan terstruktural, sistematis dan massif.

Berbagai persoalan dan pengalaman besar tentu sudah dikantongi Pemerintah Provinsi Lampung tak terkecuali DBMBK setempat. dalam kurun waktu 60 tahun ini tentu seharusnya DBMBK Provinsi Lampung memiliki berbagai pengalaman yang besar dalam menjalankan tupoksinya terhadap Pembangunan Infrastruktur di Bumi Lampung, dengan pengalaman tersebut DBMBK seharusnya dapat bekerja lebih profesional dalam mengurangi berbagai persolaan yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.

Namun sangat disayangkan sekali, persoalan masalah jalan di Provinsi Lampung hingga hari ini masih menjadi topik hangat dari kalangan akademisi, aktivis dan kalangan Masyarakat biasa. DBMBK provinsi Lampung yang menjadi ujung tombak pembangunan infrstruktur jalan milik Provinsi Lampung hingga saat ini masih dianggap belum maksimal dalam melakukan tupoksinya di bidang pembangunan infrastruktur jalan.

Bahkan sejumlah kalangan aktivis menganggap DMBMK Provinsi Lampung merupakan lahan basah bagi para oknum pejabat korup dalam mengeruk anggaran negara, jadi menurut mereka sangat wajar jika persoalan jalan di Provnsi Lampung tidak akan pernah selesai hingga hari kiamat kelak.

Persoalan buruknya infrastruktur jalan di Provinsi Lampung bukan dikarenakan kurangnya anggaran, melainkan karena kurangnya pejabat yang jujur dalam mengemban amanah negara dan amanah rakyat Indonesia, sehingga anggaran yang seharusnya terserap 100 persen untuk kemaslahatan rakyat justru menyimpang dan entah digunakan untuk apa.

Hal ini terbukti dengan temuan BPK – RI dengan nomor LHP : 8/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tertanggal 17 Januari 2024. Ditemukan adanya 31 paket pekerjaan jalan pada DBMBK yang diduga bermasalah, dengan rincian sebagai berikut :
Kekuarangan volume Sebesar Rp. 4.196.784.594,24
Tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp.4.522.403.334,61
Harga satuan timpang sebesar Rp. 58.255.670, 48

Kekurangan volume tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak diantaranya terjadi pada item pekerjaan laston AC-WC, Laston AC-BC, lapis pondasi Agregat kelas A, lapis pondasi Agregat kelas B, pasangan batu, dan perkerasan beton semen, sementara harga satuan timpang diantaranya terjadi pada item pekerjaan lapis pondasi Agregat kelas A, pondasi Agregat kelas B dan Galian perkerasan.

Berikut Pekerjaan Dinas BMBK Lampung yang Melakukan Kekurangan Volume, Tidak Sesuai Spesifikasi dan Harga Satuan Timpang Item :
1. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Sp. Randu – Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah;
2. Pekerjaan Preservasi Jalan Sp. Ruas Kota Gajah – Sp. Randu Kab. Lampung Tengah;
3. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Ngarip – Ulu Semong Kab. Tanggamus;
4. Pekerjaan Rekonstruksi Tegal Mukti – Tajab Kab. Way Kanan;
5. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Talang Padang – Ngarip Kab. Tanggamus;
6. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Negara Ratu – Sp. Soponyono Kab. Lampung Utara;
7. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Penumangan – Tegal Mukti Kab. Tulang Bawang Barat;
8. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Sp. Sidomulyo – Belimbing Sari Kabupaten Lampung Selatan;
9. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Belimbing Sari – Jabung Kab. Lampung Timur;
10. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Bandar Jaya – Sp. Mandala Kab. Lampung Tengah;
11. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Liwa – Bts. Sumatera Selatan, Kab. Lampung Barat;
12. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Sp. Soponyono – Serupa Indah Kab. Way Kanan;
13. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Ketapang – Negara Ratu Kab. Lampung Utara;
14. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Kotabumi – Ketapang Kab. Lampung Utara;
15. Pekerjaan Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Ruas Sp. Korpri – Purwotani Kab. Lampung Selatan;
16. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Bujung Tenuk – Penumangan Kab. Tulang Bawang;
17. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Serupa Indah – Tajab Kab. Way Kanan;
18. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Metro – Tanjung Kari Kab. Lampung Timur;
19. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Seputih Surabaya – Sadewa Kab. Lampung Tengah;
20. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Branti – Gedong Tataan Kab. Pesawaran;
21. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Padang Cermin – Sp. Teluk Kiluan Kab. Pesawaran;
22. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Adijaya – Tulung Randu Kab. Tulang Bawang Barat;
23. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Penumangan – Unit VI Kab. Tulang Bawang Barat;
24. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Jabung – Sp. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur;
25. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Kalianda – Kunyir – Gayam Kab. Lampung Selatan;
26. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Wates – Metro Kab. Lampung Tengah;
27. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Bangunrejo – Wates Kab. Lampung Tengah;
28. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Bandar Sakti – Sp. Daya Murni Kab. Tulang Bawang Barat;
29. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Sp. Daya Murni – Gunung Batin Kab. Tulang Bawang Barat;
30. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Kota Jawa – Kampung Baru Kab. Pesisir Barat;
31. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Metro – Kota Gajah Kab. Lampung Tengah.

Sampai berita ini di buat, pihak Dinas BMBK Lampung belum bisa di Konfirmsi, dihubungi melalui Via Whatsaap enggan untuk menjawab, Lalu Bagaimana tanggapan Pj. Gubernur Lampung terkait pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (REDAKSI)

Tinggalkan Balasan