Marlin : Pak Kapolri Saya dipenjara Dengan Barang Bukti Foto Copy Kwitansi Palsu di Polda Lampung

Sigerlink, Lampung — seorang pemuda bernama Marlin, justru ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara lantaran karena membantu memperjuangkan hak seorang Janda tua miskin usia 63 tahun, seorang ibu penjual toge dan tempe keliling yang rumahnya di beli pengusaha kaya raya yang tidak kunjung menerima pembayarannya selama 4 tahun. Wasriyah namanya seorang wanita tua yang buta huruf bersusah payah setiap hari dalam menagih hutang uang penjualan rumahnya yang tak kunjung dibayar juga, namun setelah curhatan ibu ini di unggah di fb, sang pengusaha membayar pembelian rumah tersebut di depan kepala desa (Peratin) Pekon Tugu Ratu Kec. Suoh, lantas setelah di bayar sang pengusaha melaporkan Marlin ke Polda Lampung terkait dengan UU ITE.

Namun dari proses yang dialami oleh sdr. Marlin, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang diduga dilakukan rekayasa oleh penyidik, ada intervensi kuat dari seorang pejabat kepolisian yang saat itu disebut oleh penyidik.

Anehnya penyidik menyita barang bukti kwitansi palsu yang seluruhnya fotocopy tanpa ada dokumen surat dan kwitansi aslinya, dengan barang bukti tersebut saat itu Kompol Rahmat Mardian selaku Kasubdit Cyber Ditkrimsus menaikkan kasus tersebut ke tingkat sidik, sementara korban ibu Wasriyah yang merasa tanda tangannya di palsukan di depan hakim membantah serta melaporkan kembali ke ditreskrimum Polda Lampung terkait pemalsuan tanda tangan, tapi Laporan Polisi yang dibuat tidak di proses oleh Polisi bahkan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana, sedangkan penyidik tidak pernah melakukan penyitaan terhadap dokumen asli dan kwitansi asli dari objek yang dilaporkan, apalagi dilakukan uji lab forensik untuk membuktikan bahwa barang bukti itu palsu juga tidak dilakukan oleh Polisi.

Pertanyaannya mengapa Laporan Polisi ibu Wasriah tidak di proses oleh Polda Lampung, apakah kerena ibu ini seorang janda tua buta huruf dan miskin jadi polisi polda lampung tidak mau memproses kasusnya atau karena pengaruh sang pengusaha kaya raya bernama tersebut sehingga bisa mengintervensi hukum di Polda Lampung, semoga bapak Kapolda Lampung dapat memeriksa dan membuka kembali kasus ini dengan mengedepankan rasa keadilan bagi rakyat kecil dan miskin, karena masih banyak orang-orang miskin di Lampung ini yang tidak terlayani baik secara hukum di negerinya sendiri, memang benar hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas, selain itu apakah Fotocopy Dokumen yang berupa surat menyurat dan Kwitansi bisa dijadikan barang bukti tanpa adanya dokumen aslinya, karena kami sudah berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Propam Polda Lampung namun tidak mendapatkan jawaban pasti. (Red)

Tinggalkan Balasan