RSUD Abdul Moeloek Diterpa Masalah Serius, Kasak – Kusuk Belanja Jasa Clening Servis + House Keeping Mulai Terungkap

Sigerlink, Bandarlampung – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Provinsi Lampung sepertinya akan diterpa masalah yang cukup serius. Dugaan kasak – kusuk belanja jasa kebersihan (Cleaning Servis + House Keeping) sebesar Rp. 15.700.000.000  yang diperankan oleh masing – masing  actor dalam melancarkan aksi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mulai terungkap. Kasak – kusuk anggaran yang diduga Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang di mainkan oleh para oknum pejabat tinggi setempat itu ditafsir dapat menyebabkan Negara merugi milyaran rupiah, Dan hal ini harus menjadi perhatian Khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Pada tahun 2024, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 15.700.000 000,- ( Lima Belas Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) Sumber dana pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2024 yang digunakan untuk Belanja Jasa Kebersihan Cleaning Servis + House Keping. Dengan penggunaan anggaran untuk Belanja Perlengkapan Personil, Sewa Peralatan Kebersihan, Belanja Peralatan Habis Pakai dan Belanja Bahan Kebersihan.

Dimana dari hasil investigasi, observasi dan pengumpulan data penunjang lainya, yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM – GEMBOK) Provinsi Lampung pada kegiatan belanja jasa clening servis dan house keping tersebut ditemukan adanya indikasi pengondisian perusahaan yang dilakukan oleh pihak RSUDAM dalam menentukan pihak ke tiga yang akan melaksanan kegiatan.

Andre Saputra SH, selaku ketua LSM GEMBOK mengungkapkan jika indikasi awal yang menyebabkan adanya pelaksaan kegiatan yang tidak sesuai ialah karena adanya pengodisian yang dilakukan oleh pihak RSUDAM, sehingga dampak  turunan yang terjadi yaitu pelaksanaan kegiatan diluar dari perencanaan dan prealisasinya tidak sesuai dengan anggaran.

Ia mengungkapkan bahwa dampak selanjutnya dari pengondisian yang terjadi adalah tidak profesionalnya pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan, dan hal ini dibuktikan dengan hasil pengumpulan data yang telah dilakukan, dimana terindikasi bahwa tenaga ahli pada kegiatan tersebut diduga tidak memiliki SMK3 dan Ahli K3 Umum yang dikeluarkan oleh Kemenaker dan lulus audit lembaga.

Lalu selanjutnya pihak kegita dalam kegiatan Belanja Jasa Kebersihan (Cleaning Service+ House Keeping) diduga tidak memiliki Sertifikat APKLINDO (Asosiasi Klining Servis Indonesia) yang berada di provinsi Lampung. Serta diduga pihak ketiga tidak mempunyai kantor cabang di wilayah lampung dengan salah satu syaratnya yaitu memiliki SIUP atau surat keterangan domisili.

“terhadap realisasi kegiatan yang ada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi, serta beberapa kejanggalan (Indikasi Pengondisian Kegiatan dan diduga tidak profesionalnya Pegawai juga Pihak Ketiga dalam bekerja) yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara dan merugikan masyarakat selaku pengguna hasil manfaat yang berkepanjangan,”.

Selain itu, Pengondisian yang berdampak pada tidak profesionalnya pekerjaan dan tidak sesuainya hasil pelaksaan pekerjaan dari pagu anggaran yang cukup pantastis itu disebabkan karena adanya kasak – kusuk yang dimainakan oleh para actor di RSUDAM dengan sangat terstruktural, sistematis dan masif dalam melancarkan dugaan KKN. Dan hal ini ditafsir dapat menyebabkan negara merugi milyaran rupiah.

“dari semua temuan kami dilapangan menunjukan bahwa pihak-pihak tertentu terkesan memaksakan keuntungan yang sebesar – besarnya atau berlipat, jika dibandingkan dengan nilai anggaran yang sangat fantastis yang apabila diakumulasi dari kegiatan, maka ditemukan ketidak rasional jika dibandingkan harga sesungguhnya, hal ini tampak diduga sengaja digelembungkan untuk mencari keuntungan semata, untuk itu semua oknum yang terlibat yang ikut terlibat dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam permasalahan ini,” cetusnya.

Terkait hal tersebut, Andre mengatakan jika pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Rumah Sakit, dan selanjutnya Lsm Gembok Mendesak Aparat Penegak Hukum (Polda – Kejati) Lampung untuk segera membentuk tim guna melakukan penyelidikan (memanggil & memeriksa) dan menarik semua berkas/dokumen pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Moeloek Provinsi Lampung melalui program dan kegiatan dan perealisasian pelaksanaan anggaran yang telah dijelaskan sebelumnya untuk diperiksa secara detil dan rinci karena berpotensi kepada dugaan tindak persekongkolan berantai, serta memanggil dan periksa PPK, PPTK dan Pihak ketiga (Rekanan) terkait.

Hingga berita ini di rilis, pihak rumah sakit belum bisa di konfirmasi, lalu bagaimana kabar selanjutnya, tunggu berita mendatang. (TIM/ RED)

Tinggalkan Balasan