Memanas! Nonjobkan 5 Pejabat Demi Kepentingan Politik 2024, Bupati Lambar Digugat Ke PTUN


GK, Lampung Barat – Merasa dikecewakan oleh sikap Bupati Lampung Barat (Lambar) H. Parosil Mabsus, lima pejabat eselon II yang di nonjobkan, sebelumnya telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lambar, Senin (31/1/022) dan semua laporan ditampung, kelimanya seakan merasa tak puas.

Sebab kendati semua laporan dan keluhan ditampung oleh pihak DPRD Lambar, namun pihak DPRD Lambar belum melakukan tindakan apapun terhadap pihak pemeritah Kabupaten (Pemkab) seperti, Bupati, pihak Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dan pihak terkait lainya.

Menurut salah satu Pejabat eselon II yaitu Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Edi Yusuf saat konfirmasi awak media, “kita bicara sesuai aturan Dan kami tidak akan sampai disini, kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Mendagri dan KPK.

Menurut kelima pejabat eselon II itu, surat gugatan telah dibuat, dan secepatnya akan dikirim ke PTUN.

Diketahui kelima pejabat eselon II itu masing – masing,
– Edi Yusuf mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lambar.
– Noviardi Kuswan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lambar.
– Saripan Halim mantan Staf Ahli Bupati Bidang Admistrasi Umum
 – Mulyono mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Lambar.
– Raswan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lambar.

Adapun Objek gugatan Tata Usaha Negara yakni, Surat Keputusan Bupati Lampung Barat nomor : B/05 KPTS/1V.4/2022. Tanggal 14 Januari 2022 Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dengan tanggal POSITA GUGATAN 14 Januari 2022.

Dengan tergugat Bupati Lampung Barat yang Menerbitkan Surat Keputusan nomor :B/05/KPTS/IV.4/2022. Dalam keputusan Bupati Lampung Barat Selaku Tergugat.

Dijelaskan, bahwa tergugat Bupati Lampung Barat sebagai tergugat pada Rabu (12/1/2022) melalui Kepala BKPSDM Hikami, meminta para penggugat itu untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatanya.  

Kelima pejabat tersebut juga mengakui hari sebelumnya yaitu Selasa (12/1/2022) dalam waktu yang berbeda, Bupati telah memanggil kelimanya untuk menandatangani surat pengunduran diri itu dengan alasan untuk kepentingan politik pada pilkada 2024 mendatang namun ke limanya menolak.

Sementara jelas dalam Undang – Undang No. 43 Tahun 1999 dijelaskan Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Sipil Negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Posisi kami tidak jelas, SK pemberhentian tidak ada sementara posisi kami sudah ada yang mengisi. Jadi bingung, kalau jadi staf tugas kami dimana,” ungkap Noviardi salah satu penggugat.

Dijelaskannya, jika pihaknya dalam waktu yang hampir bersamaan dipanggil Bupati Parosil terkait mutasi yang mereka alami.

“Pertama beliau (Parosil) menyampaikan terimakasih kemudian permintaan maaf demi kepentingan politik karena jabatannya sebagai Bupati tinggal satu tahun lagi. Saya jawab mutasi itu kewenangan Bapak, kami siap melakukan semua kebijakan Bupati sepanjang itu sesuai aturan. Kami minta aturan di pertimbangkan,” paparnya.

Kemudian beberapa hari setelahnya lanjut Noviardi, kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lambar Drs.Hikami mendatanginya dan empat pejabat lainnya yang mengaku diperintah oleh Bupati dengan menyodorkan surat pengunduran diri.

“Padahal hasil evaluasi kinerja kami baik, hasil kompetensi pun baik. Jadi tidak ada satupun alasan kami untuk mengundurkan diri dan sampai sekarang kami belum mau menandatangi surat itu,” jelas Noviardi.

Sementara mantan Kadis Perhubungan Raswan mengatakan, saat ada kegiatan Rolling tanggal 14 Januari lalu dirinya tidak mendapatkan undangan.

“Saya pikir saya tidak kena mutasi, karena kepala dinas perhubungan belum ada yang mengisi dan jabatan saya masih sebagai kadis. Kemudian sekretaris BKPSDM datang kerumah saya, saya tanya posisi saya gimana? Namun sekretaris bilang dirinya diperintah pimpinan untuk menyodorkan surat pengunduran diri,” ucap Raswan.

“Dan tiba-tiba saya baca diberita Bupati mengangkat sekretaris Dishub Junaidi sebagai Plt Kadis, itu menyalahi aturan. Kalau saya dinonjobkan dasarnya apa dan suratnya mana. Kalau caranya seperti ini, pimpinan kita ini melakukan kekeliruan,” papar Raswan.

Raswan menyayangkan kekeliruan itu dilakukan bahkan BKPSDM yang seharusnya mengetahui aturan sehingga pimpinan tidak salah melangkah.

“Ini tak lain tak bukan salah satu kesalahan dari kepala BKPSDM, memberikan masukan yang keliru ke pimpinan. Seharusnya sebagai kepala BKPSDM, dia harus mengetahui aturan sehingga pimpinan tidak salah langkah. SK pengangkatan saya sebagai Kepala Dinas tahun 2021 dari Bupati belum ditarik tetapi saya sudah digantikan, jadi saya merasa dirugikan,” ujar Raswan.

Demikian juga dari keterangan pejabat nonjob lainnya. Mantan Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Saripan Halim, mengaku dirinya sudah memberikan masukan ke Bupati terkait aturan ASN, namun hal itu tidak ditanggapi.

Bahkan Eddi Yusuf, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan mengaku diminta Bupati mundur dengan alasan politik. “Bupati minta saya mundur dengan alasan demi kepentingan politik dan Pilkada 2024,” ujar Eddi Yusuf.

 Sementara Menanggapi laporan dan curhatan hati dari lima pejabat eselon ll yang nonjob itu, DPRD Lambar akan melayangkan surat panggilan kepada Bupati untuk dimintai keterangan.

“Kita sudah dengar keterangan dari kelima orang ASN yang melapor, dan sebagai bentuk tanggapan kami akan melayangkan surat panggilan kepada saudara Bupati untuk memberikan keterangan terkait ini,” ucap Ketua Fraksi Golkar Ismun Zani.

“Nanti kita lihat, apakah memang ada aturan yang dilanggar oleh Bupati setelah mendengar keterangan beliau atau yang mewakili,” tandasnya. [Red]

Tinggalkan Balasan