Teka teki dana kas 2,6 Milyar di PDAM Limau Kunci Kab. Lampung Barat belum terjawab


Siapakah dalang dibalik raibnya uang kas 2,6 Milyar di PDAM Limau Kunci Kab. Lampung Barat?

Sigerlink – Lampung Barat

Polemik ditubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci Kab. Lampung Barat masih berlanjut, raibnya uang kas PDAM Limau Kunci sampai dengan saat ini masih menjadi tanda tanya besar.

Sepekan sudah waktu bergulir, namun akar dari permasalahan dana kas PDAM Limau Kunci sampai dengan saat ini belum juga terjawab.

Dalam konfrensi pers yang disampaikan oleh Syahrial selalu kabag umum dari PDAM Limau Kunci, menepis pemberitaan Media Sigerlink.com minggu lagu dengan menyatakan bahwa tidak mungkin PDAM akan bangkrut dan gulung tikar. “Kenapa saya katakan demikian dengan alasan sebagai berikut :
1. Tahun 2021 dan 2022 PDAM telah memberikan Deviden atau Laba PDAM sebagai sumbangan PAD ke pemerintah daerah Yang kedua Hasil Audit Kinerja PDAM tahun 2022 oleh BPKP dgn Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
2. 10 UNIT Pelayanan PDAM masih berjalan normal dalam melayani pelanggan kecuali ada musibah Alam seperti Kemarau, Banjir dan Tanah longsor.
3. Kesejahteraan Karyawan/ti berupa Gaji bulanan, gaji ke 14 dan ke 15, serta BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga kerja dan Tunjangan Hari Tua masih bisa dibayarkan sampai saat ini dan juga Tahun 2023 ini PDAM sudah bisa mengurangi pengangguran dengan menerima karyawan TKS sebanyak 36 orang.
4. Kewajiban lain ke Negara berupa membayar Pajak Air Permukaan dan pajak-pajak lainnya serta kewajiban lain ke Pihak ketiga tanpa ada kendala masih bisa dilaksanakan sampai saat ini.

Ini yang bisa saya jawab dan klarifikasi karna saya Baru saja menduduki Jabatan kabag umum PDAM Limau kunci lebih kurang 15 hari dan Sudah Atas Izin direktur menyampaikan yang saya ketahui,” tutup Syahrial

Namun apa yang disampaikan oleh Syahrial selaku Kabag Umum PDAM Limau Kunci belum menjawab pertanyaan yang menjadi trend isu publik terkait raibnya uang kas 2,6 Milyar, serta apa alasan dari Dirut PDAM Limau Kunci yang selalu menghindar dari rapat direksi membahas pertanggung jawaban keuangan khususnya uang kas PDAM tersebut

Penjelasan dari pihak PDAM justru dianggap oleh masyarakat sebagai alasan klasik cari aman, dimana hal yang disampaikan oleh Kabag Umum dianggap sebagai jawaban yang bersifat normatif, bila masyarakat jeli dalam membaca permasalahan, point inti dari permasalahan tersebut sengaja di kaburkan oleh saudara Syahrial selaku Kabag Umum PDAM Limau Kunci.

Saat dikonfirmasi lanjutan, Pihak PDAM Limau Kunci (Kamis 14/12/2023) melalui saudara AK menyampaikan bahwa uang kas peninggalan Direktur yang lama sebenarnya sebesar. 2,3 milyar lebih, dan sisa 1,9 milyar sekarang uang yang ada di kas PDAM Limau Kunci sebesar 2 milyar lebih, ujarnya

Namun saat awak media menyinggung terkait penghasilan PDAM Limau Kunci selama 2 tahun pemerintahan Direktur Baru, apa benar penghasilan perusahaan nya mencapai 600 juta lebih per bulan atau berkisar 14,4 milyar lebih selama kurun waktu dua tahun, pihak PDAM enggan menjelas kan lebih lanjut.

Sedangkan Kepala Badan pengelola Keuangan Daerah, (BPKAD) Okmal menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Devidennya sebesar 57 juta Rupiah yang masuk ke kas daerah, sedangkan di tahun 2022 dan 2023 tidak ada yang masuk ke kas daerah yang di sumbang kan oleh perusahaan PDAM Limau Kunci ujar Okmal.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan realita dan kondisi yang ada, yakni pada tahun 2021 PDAM Limau Kunci masih mampu memberikan deviden pada kas daerah, anehnya ketika tarif PDAM telah dinaikkan 50-100 % justru pemasukan pada kas daerah malah kosong.

Berbeda lagi keterangan salah satu mantan pejabat daerah Kab. Lampung Barat menanggapi permasalahan di PDAM Limau Kunci, sejak awal memang penunjukan Direktur PDAM Limau Kunci sudah bermasalah, buktinya ada penolakan di DPRD Kab. Lampung Barat, ya karena memang ada oknum-oknum yang memiliki kepentingan di PDAM Limau Kunci, coba profiling Direktur PDAM, tidak memiliki rekam jejak ujarnya, selain itu Badan Pengawas yang hanya mementingkan honor saja, bukan bidangnya cuma nurut perintah dari juragan alias ABS, gitu boss…coba kejar inspektorat aturannya ada pengawasan APIP sesuai PP No. 12 tahun sekian tentang Pembinaan dan Pengawasan tutupnya.

Menurut ketua Dpc LSM Lipan, bila uang negara yang bernilai fantastis bisa hilang tanpa adanya pertanggung jawaban yang jelas, apalagi itu tersimpan rapi di Kas Perusahaan Daerah, dapat dipastikan bahwa, ini merupakan kejahatan terorganisir, yang harus segera dilakukan proses hukum oleh pihak berwajib, terlebih ini menyangkut keuangan dari Badan Usaha Milik Daerah PDAM Limau Kunci Kab. Lampung Barat.

Bila berpotensi terjadinya kerugian negara seharusnya BPK Segera melakukan audit investigasi pada perusahaan daerah air minum Limau Kunci, karena tidak mungkin uang tersebut hilang dimakan tikus atau digondol tuyul, pasti ada oknum-oknum yang bermain dalam permasalahan ini, ujarnya

Kan bisa dilihat, dalam kurun waktu beberapa tahun ini, uang tersebut lari kemana, dalam transaksi perbankan, rekening koran bisa mencatat uang masuk dan uang keluar, bila uang tersebut baru masuk dalam beberapa hari ini, patut dipertanyakan, Subdit Tipikor Polda Lampung dan Kejati Lampung harus mampu memecahkan teka-teki ini, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat yang viral baru dilakukan proses hukum, setelah tidak viral lagi proses tersebut hilang dengan sendirinya seiring dengan berjalannya waktu, tutupnya

(Marlin)

Tinggalkan Balasan