Kak Seto datangi kediaman Andika Kangen Band Pasca terjadi kekerasan Verbal terhadap putranya

Sigerlink 2/12/2023.

Beberapa saat yang lalu kita dikagetkan dengan viralnya berita terkait dengan kasus bullying dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh orang tua siswa terhadap Mahesa Maula Bumi putra dari artis kenamaan tanah air, Andika Kangen Band.

Kasus tersebut juga menarik perhatian dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa kak Seto, yang sengaja terbang dari jakarta untuk mengunjungi Bumi, panggilan dari putra Babang tamvan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kak seto terlihat berbincang-bincang dengan Bumi dan ayahandanya Andika Kangen Band, saat diwawancara kak seto menyampaikan bahwa “Saya melihat memang ada suatu trauma psikologis, dan ini terus terang karena ada suatu dampak yang cukup keras terhadap keguncangan jiwa yang terjadi,” katanya.

Menurut Seto, anak-anak seharusnya wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan seperti yang tertera dalam amanat konvensi hak anak maupun amanat undang-undang perlindungan anak.

“Bahkan, kalo kita mengacu pada undang-undang No35 tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 itu dengan tegas menyatakan siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak maka terkena sanksi pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.

Seto menuturkan, pihaknya menyayangkan tindakan kekerasan tersebut terjadi di lingkungan pendidikan. Pasalnya, peristiwa itu dapat mengakibatkan anak mengalami trauma.
“Kalo dalam kasus yang ini bukan antara guru tapi antara salah satu orang tua siswa yang lain terhadap siswa yang bukan putranya, cukup keras atau kasar sehingga dampaknya kita bisa saksikan sendiri mengalami trauma yang cukup berat,” tuturnya.

Seharusnya karena ini terjadi di lingkungan sekolah, maka peristiwa kekerasan yang dialami seorang anak tersebut menjadi tanggung jawab sekolah baik guru maupun kepala sekolah, Dalam hal ini kami juga memohon perhatian yang sangat besar dari kepala sekolah untuk bisa ikut bertanggung jawab terhadap peristiwa ini, termasuk orang tua yang melakukan tindakan kekerasan tadi.

 

Untuk memberikan efek jera, lanjut Seto, setiap pelaku tindak kekerasan dapat terancam Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kita mengacu ke dalam Undang-Undang Perlindungan Anak supaya ada efek jera, harus terkena sanksi pidana, sebagaimana amanat Undang-Undang itu Pasal 80 ayat 1 dan mohon tegas, mohon tidak ada ‘masuk angin’ atau rekayasa atau sebagainya.”

Diakhir wawancara kak seto menegaskan kembali “Karena kalo sudah ada saksi-saksi ada bukti-bukti sebagainya, maka mohon untuk aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera diproses secepatnya,” (Eko)

Tinggalkan Balasan