SIGERLINKCOM | Dalam mengelolah Dana Desa (Dandes) Pemerintah Pusat untuk pembangunan desa, tentunya harus dan wajib didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat.
Namun faktanya hal tersebut tidak berlaku di Tiyuh (desa) Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Pasalnya, beberapa perangkat tiyuh dalam persyaratan administrasi menggunakan Ijazah orang lain bahkan ada pula yang tidak cakap membaca dan menulis.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Presedium Konsorsium Anti Korupsi (Komak) Lampung, Ichwan pada Jumat, 23/12/2022 usai menerima pengaduan dari beberapa perwakilan masyarakat Kecamatan Gunung Terang. “Oknum aparatur tiyuh tersebut ada yang menggunakan ijazah orang lain dan tanpa ijazah bahkan ada juga yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Guru SD Negeri” terang Ichwan.
Secara rinci Ichwan menyebutkan beberapa nama perangkat tiyuh yang disampaikan perwakilan masyarakat diantaranya atas nama Suryati sebagai Kaur tetapi yang bertugas Sahidin dan Elman Sahroni sebagai Kaur diduga tanpa ijazah, bahkan menurut warga kemampuan membaca dan menulisnya diragukan.
“Terdapat juga seorang ASN guru SD Negeri atas nama Hopirin menjabat sebagai ketua Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Tiyuh Terang Mulya. Dan ada juga beberapa ketua RK yang tercatat secara administrasi yaitu Mala Novilia tetapi yang bertugas Purwadi” tutur Ichwan.
Menyikapi pengaduan tersebut, Ichwan meminta pemerintah setempat segera melakukan croscek dan evaluasi serta mengambil langkah tegas memerintahkan Kepala Tiyuh Terang Mulya mengganti dan mentertibkan perangkatnya.
“Demi kepentingan masyarakat dalam hal mengelola dana tiyuh yang telah diamanatkan Presiden RI, maka kami meminta Bupati Tubaba, instansi terkait dan Camat Gunung Terang segera bertindak” tegas Ichwan.
Bahkan menurut Ichwan, warga juga melaporkan adanya pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana tiyuh diduga menyimpang. “Dalam pengaduan tersebut disebutkan ada beberapa warga berstatus ASN bahkan nama perangkat tiyuh ikut masuk sebagai penerima BLT” tandas Ichwan. |Rls.