Sigerlink, Bandarlampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM – RUBIK) Provinsi Lampung menemukan dugaan kejanggalan pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 3.396.067.000., yang mengarah pada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam Menyikapi temuan tersebut, pada kamis (31/10/2024) Lembaga Rubik telah mengadakan Aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, serta diketahui akan melaporkan secara resmi temuan tersebut ke Kejati Lampung dalam waktu dekat ini.
Fery Yunizar, S.Pd., selaku ketua Lembaga Rubik, Ketika diwawancarai seusai giat aksi unjuk rasa menjelaskan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan pada penggunaan anggaran sebesar Rp. 3.396.076.000, dengan rincian yaitu, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak senilai Rp. 2.107.085.000, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, kertas dan cover Rp.771.801.000, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor Rp.517.181.000.
Kepada awak media, ia mengungkapkan jika anggaran yang digelontorkan dengan nilai total sebesar Rp.3.396.076.000 tersebut sangat rawan untuk dikorupsi. “kami melihat ada dugaan Mark-Up yang sangat besar pada anggaran yang dialokasikan untuk tiga kegiatan belanja tersebut, dan ini mengindikasikan adanya KKN pada penggunaan anggaran tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Satuan Biaya Masuk (SBM) tahun 2023, satuan biaya keperluan sehari – hari perkantoran terdiri atas, alat tulis kantor, barang cetak, alat – alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai di provinsi lampung bagi satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai ditetapkan sebesar Rp. 59.170.000., satker/tahun dan satker yang memiliki lebih dari 40 orang Rp.1.480.000., orang pertahum.
Ia melanjutkan, apabila dilihat dari SMB tahun 2023, maka akan ditemukan sisa anggaran yang sangat besar pada penggunaan anggaran belanja ATK dan lain – lain tersebut. Dan anggaran janggal seperti ini akan terus terjadi tiap tahunya, dan potensi kerugian negara mencapai milyaran rupiah.
ia juga melihat adanya program/kegiatan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak senilai Rp. 2.107.085.000, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, kertas dan cover Rp.771.801.000, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor Rp.517.181.000 yang dilakukan oleh pihak BPKAD setempat sangat bertentangan dengan Peraturan Pemeritah (PP) No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Daerah di kelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang – Undangan, efisien, ekonomis, efektif.
“Bahwa kami juga menduga telah terjadi proses pembiaran atau sengaja menjalin kerja sama (Turut Serta : Pasal 55) dengan oknum – oknum yang tidak berkompetensi dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Lampung Tengah sehingga terjadi tindak pidana korupsi Anggaran Tahun 2023 dengan membuat kegiatan – kegiatan yang tidak sesuai dengan besaran anggaran yang di alokasikan, sehingga berpotensi terjadi dugaan korupsi di dalam kegiatan tersebut,” jelasnya.
“Dan hal inilah yang mengindikasikan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif di BPKAD Lampung Tengah yang dilakukan oleh Oknum – Oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan/memperkaya diri sendiri dan atau golongan tertentu saja, yang jelas merugikan keuangan daerah dan seluruh masyarakat Provinsi Lampung,” lanjutnya.
Selain itu, Ia mengatakan jika giat aksi unjuk rasa hari ini merupakan bentuk control sosial Lembaga Rubik terhadap penggunaan anggaran yang dikelola oleh pemerintah, dengan harapan pengelolaan anggaran tersebut selanjutnya bisa terlaksana dengan efisien, dan bebas dari KKN.
“selanjutnya kami dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat laporan kepada Kejati Lampung, terkait penggunaan Anggaran di BPKAD Lampung Tengah, semoga dengan data permulaan dan data penunjang lainya yang kami miliki dapat berguna bagi Kejati Lampung dalam memulai proses pemanggilan dan pemeriksaan berkas di BPKAD setempat,” Tutupnya. (Redaksi)