Sigerlink, Waykanan — ketua tim hukum Kadapi dan Cik Raden, telah menyampaikan dan menyerahkan beberapa kelengkapan yang menjadi permintaan Bawaslu Kabupaten Waykanan untuk memenuhi persyaratan administrasi, terkait denang 4 laporanny ke Bawaslu pada Rabu lalu.
“Hari ini kami menyampaikan beberapa kelengkapan yang menjadi permintaan oleh bawaslu kabupaten way kanan, untuk memenuhi persyaratan administratif.
Sebelumnya terkait dengan 4 laporan kami, bawaslu way kanan kemarin (Rabu, tanggal 30 Oktober 2024) menyampaikan surat perihal pemberitahuan kelengkapan laporan,” ujar Rifqi Masyhuri Dinata, S.H., selaku ketua tim hukum Kadapi dan Cik Raden.
Dijelaskan, Beberapa dokumen kelengkapan yang dimaksud seperti Surat Kuasa, KTA, identitas pelapor, alamat lengkap terlapor dan dokumen lainnya. Kemudian sebagaimana hasil kordinasi secara teknis bawaslu akan melakukan kajian terhadap kelengkapan laporan.
Dilanjutkanya, Bawaslu sebagai faktor yang sangat penting dalam proses penegakan hukum dengan melibatkan rekan kepolisian dan jaksa, terkait dengan pelanggaran dan atau tindak pidana pemilu di kabupaten way kanan. Dalam hal ini diharapkan kepada Gakkumdu bisa memproses pengaduan ini secara baik dan akuntabel. (Redaksi)
Berita sebelumnya…
Tim Hukum Kadapi-Cik Raden Laporkan ASN/Aparat dan 4 Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu
Sigerlink, Waykanan — Melalui Rifqi Mashuri Dinata selaku Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Way Kanan nomor urut 1 Resmen Kadapi-Cik Raden Senin (28/10/2024) resmi melapor ke Bawaslu Way Kanan atas adanya empat pelanggaran di Pilkada Way Kanan 2024.
“Kami Tim Hukum Kadapi-Cik Raden bertindak untuk dan atas nama pasangan calon nomor urut 1, berangkat dari beberapa pengaduan masyarakat hari ini kami menyampaikan pengaduan dan atau laporan secara resmi kepada Bawaslu kabupaten Way Kanan terkait dengan dugaan beberapa pelanggaran dan atau tindak pidana pemilu yang terjadi,” terang Rifqi kepada media.
Dirincikan Rifqi, ada empat pengaduan yang resmi dilaporkan ke Bawaslu Way Kanan. Diantaranya 2 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, 1 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat, 1 laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon Kadapi-Cik Raden.
“Ada 2 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, 1 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat, 1 laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan APK. Tentu saja kita berharap laporan dan atau pengaduan kami bisa diproses dan di tindak lajuti secara baik, kita berharap supremasi penegakan hukum di bumi Way Kanan bisa betul-betul ditegakkan, karena jika tidak, akan berimplikasi buruk pada demokrasi kita. Seperti yang kita lihat saat ini, ada oknum-oknum kepala desa yang merasa kebal hukum dengan memposting kegiatan-kegiatan politik dan dukungan terhadap calon tertentu tanpa adanya proses penegakan hukum,” pungkasnya. (RED)