Sigerlink, Lamsel – realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, sebesar Rp. 672.100.000., diduga banyak kejangalan. hal tersebut berdasarkan data dan keterangan narasumber yang berhasil di himpun awak media ini saat melakukan observasi dan investigasi.
Dimana dalam keterangan narasumber mengukapkan bahwa terdapat kejanggalan pada pelaporan dana BOS di sejumlah item, serta ada beberapa item dengan nilai yang sangat besar yang berulangkali dikeluarkan setiap bulanya, seperti biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran dan pembayaran honor.
“dana yang dikeluarkan pada beberapa kegiatan itu dicairkan tiga tahap, dengan nilai yang besar, kalau ditotal penggunaan dana di tahap satu Rp.201.630.000, tahap 2 Rp.268.840.000 dan tahap 3 Rp.201.630.000,” bebernya kepada wartawan Siger Link beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, sumber menduga dana BOS yang direalisasikan di SMPN 1 tersebut terjadi banyak penyelewengan dengan modus laporan penggunaan dana fiktif. Selain itu pihak sekolah juga tidak bersikap transparan kepada walimurid, hal ini terbukti dengan tidak dilakukanya pemasangan papan laporan penggunaan dana BOS, sehingga walimurid kesulitan untuk mengetahui penggunaan dana tersebut.
“Kalau dahulu mereka banyak dijerat karena menyeleweng dari juknis. Kini laporannya sudah sesuai juknis, tetapi banyak kuitansi bodong dan terjadi mark up,” ungkap sumber.
Terpisah, Aktivis pemerhati pendidikan mengungkapkan bahwa memang banyak dugaan modus yang dilakukan oleh para oknum – oknum kepsek dalam mengkorupsi dana BOS, seperti modus penyelewengan dana BOS dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan juknis, Kemudian pemalsuan kwitansi dengan alasan pembelian alat atau prasarana fiktif.
Lalu Modus lainnya, kepala sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi atau disimpan ke dalam rekening pribadi dan adanya dua mata anggaran pada satu kegiatan, seperti dianggarkan di dana BOS namun dianggarkan juga melalui dana sumbangan komite namun kegiatanya hanya di ambil dari satu mata anggaran.
terkait dana komite, para oknum kepsek biasanya melakukan penarikan bermodus sumbangan kepada wali murid dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan, sebab tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016.
Selanjutnya terkait dugaan ketidak transparan yang terjadi di SMPN 1 Jati Agung itu, juga masuk dalam modus para oknum kepsek dalam menutupi korupsi yang dilakukan agar tidak ketahuan oleh berbagai pihak termasuk wali murid.
“Padahal pengelolaan dana BOS harus melibatkan semua pihak, termasuk Komite Sekolah dan masyarakat, dari perencanaan hingga evaluasi,” tambahnya.
“Tak heran, dugaan penyelewengan dana BOS terus saja mencuat, sebab penggunaan dana BOS tidak dapat diakses oleh public sehingga transparasi dan akuntabilitasnya rendah,” tutupnya.
Sejauh pemberitaan ini di terbitkan belum ada statmen dan jawaban yang kongrit dari Marsudi selaku kepsek setempat. ingin tau bagaimana kecurangan kecurangan selanjutnya yang dilakukan secara berjamaah di SMPN 1 Jati Agung tunggu edisi mendatang (yus)