Sigerlink, Lampung Barat — Boimin Mantan Peratin Pekon Gedung Suriah, diduga mengintruksikan Murtoyo Selaku Peratin Pekon Batu Ketulis, Kecamatan Baru Ketulis, untuk melakukan pungutan Dana Desa sebesar Rp 8 juta rupiah per Pekon dengan alasan untuk dana pendampingan hukum bilamana ada yang tersandung kasus hukum.
Dengan menjual – jual nama PJ. Bupati Lampung Barat, aksi yang dilakuan oleh Boimin dan Murtoyo ini ditafsir berhasil mengumpulkan dana mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam konfirmasinya, diketahui bahwa Murtoyo membenarkan tindakan yang dilakukanya tersebut, menurutnya apa yang dilakukanya dengan Boimin sudah sepengetahuan PJ bupati Lampung Barat dan dana yang terkumpul tersebut diatas kegunaannya adalah biaya untuk pendampingan hukum bilamana ada Peratin yang tersangkut masalah hukum.
Menurut keterangan yang disampaikan Murtoyo bahwa dana yang berhasil dikumpulkan telah diserahkan kepada mantan Peratin Pekon Gedung Surian yang bernama Boimin, karena dalam pemungutan dana anggaran pendampingan hukum ini juga atas dasar perintah dari Boimin.
Selain itu, diketahui, Berdasarkan pengakuan dari mantan Peratin Pekon Gedung Surian Boimin yang dikonfirmasi melalui saluran telepon mengatakan bahwa benar itu atas sepengetahuan dari Pj. Bupati Lampung Barat dan dana tersebut diperuntukkan guna membiayai pendampingan hukum serta disebutkan pula bahwa mereka telah bekerjasama dengan Lembaga Hukum serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pj. Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, MM dalam konfirmasinya terhadap wartawan, justru menyanggah bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin baik secara lisan maupun tertulis terhadap Peratin Pekon Batu Ketulis, Murtoyo untuk melakukan pemungutan uang dana pendampingan hukum yang bersumber dari Anggaran Dana Desa seperti yang disebutkannya diatas.
“Ini sudah mencoreng nama baik saya, saya harapkan kepada aparat penegak hukum untuk segera dapat melakukan pemeriksaan dan bilamana terbukti maka saya minta yang bersangkutan dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Pj. Bupati dengan nada geram.
Pj. Bupati juga menegaskan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi dan korupsi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat tidak pernah memberikan izin pemungutan dana dari Pemerintahan Pekon untuk alasan apapun. (**)