Sigerlink, Balam — Proyek Jembatan Gantung tahun 2023 senilai Rp. 5.6 Miliar milik Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung yang berlokasi di Sidomulyo, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Utara, diduga Mangkrak dan terindikasi Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN). Pasalnya selain hasil pekerjaan yang sangat buruk, diketahui pekerjaan tersebut sudah di Provisional Hand Over (PHO) pada 2023 meskipun belum rampung dikerjakan.
Dari data yang dimiliki, serta pengakuan narasumber mengukapakan bahwa pihak BPJN sengaja menerima PHO tersebut lantaran diduga ada kongkalikong antara BPJN dengan pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Dengan nilai pagu anggaran yang cukup fantastis sudah barang tentu oknum di BPJN akan berupaya untuk mendapatkan keuntungan pada proyek tersebut, sehingga wajar jika pekerjaan tersebut sudah di PHO Meskipun belum selesai dikerjakan,” cetus sumber.
Dilanjutkan sumber, atas dugaan KKN yang terjadi tersebut akhirnya berdampak buruk pada hasil pekerjaan yang terkesan asal jadi.
” Ya itulah dampak dari perilaku prilaku KKN, pasti mengorbankan kualitas pekerjaan dan sudah barang tentu mengorbankan masyarakat banyak,” cetusnya.
Sumber mengungkapkan bahwa penggunaan delineator sebagai rambu lalu lintas disepanjang jalan rabat beton dipasang di dalam badan jalan dan tidak kokoh pemasangannya, alias asal – asalan.
Lalu diduga pengecoran pada pondasi jembatan gantung diduga dikerjakan secara manual dan ini tentu mengurangi kekuatan dari jembatan itu sendiri.
Selain itu juga terjadi longsor pada bagian talut penahanan tanah (TPT) di sekitar pondasi jembatan, yang hingga saat ini tak diperbaiki.
Hingga berita ini di rilis pihak BPJN belum berhasil untuk di konfirmasi. (**)