Siger link, Balam — Kuasa hukum pelapor Yabes Wardana Sentosa, Anton Heri, mengapresiasi langkah penyidik Polda Lampung yang telah melakukan klarifikasi terhadap dua terlapor, Darussalam dan Elti Yunani, dalam kasus dugaan penggelapan ganti rugi tanah jalan tol.
Anton Heri menjelaskan perkara itu bermula pada 8 November 2004, ketika kliennya membeli sebidang tanah di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, seluas 19 ribu meter persegi melalui perantaraan Darussalam dengan harga Rp135 juta.
“Pada 2019 sebagian tanah itu seluas 8.611 meter persegi terkena proyek pembangunan jalan tol. Total ganti rugi Rp2,8 miliar, namun klien kami hanya menerima Rp500 juta. Sisanya telah dicairkan terlapor Darussalam, sementara klien kami hanya diberikan cek kosong yang tidak bisa dicairkan,” kata Anton Heri, Kamis (18/9).
Merasa dirugikan, Yabes Wardana Sentosa kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/231/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 27 Mei 2024. Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/201.a/IX/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2024.
“Kami mengapresiasi upaya penyidik Polda Lampung yang telah memanggil kedua terlapor. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional sehingga hak-hak klien kami dapat dipulihkan,” ujarnya. (**)
