Sigerlink,Bandar Lampung — Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akhir-akhir ini menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, atas dugaan adanya indikasi korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. namun satupun dari permasalahan yang muncul tidak ada yang di tindak lanjut oleh aparat penegak hukum, sehingga mau tidak mau masyarakat harus meyakini kebenaran hastag stop percaya pada penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi dari LSM L@pakk Lampung, berbagai permasalahan DAK Fisik Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dapat dikatakan semuanya bermasalah, dan anehnya lagi semua kegiatan DAK Fisik Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memiliki pola-pola dan metode pelanggaran hukum yang sama, dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.
Kami ambil contoh dari pekerjaan tahun 2023 anggaran dana DAK.
– Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 17. Bandar Lampung.
– Rehabilitasi Ruang Guru SMAN 17. Bandar Lampung.
– Rehabilitasi Toilet (jamban) berserta sanitasinya, SMAN 17 Bandar Lampung.
– Rehabilitasi Ruang Tata Usaha SMAN 17 Bandar Lampung.
– Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah / Pimpinan SMAN 17 Bandar Lampung.
– Sebesar Rp. 1.497.392.309. yang di laksanakan oleh CV. Alfaiz Construction.
Dari hasil temuan investigasi di lapangan di temukan pekerjaan itu, tawar sendiri dan turun dari nilai pagu Anggaran cuma 3% dari anggaran Rp. 1.537.367.000. pekerjaan di lapangan terkesan asal jadi terlihat dari penggunaannya, material nya, dan bangunan tidak sesuai baik baja ringan maupun, plapon dan cat tembok nya dan ada beberapa titik mengalami kebocoran, kegiatan ini merupakan suatu hal yang aneh sama saja menghambur- hambur kan uang saja.
Disisi lain Ketua Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik Lampung (LSM L@pakk) yang ada di Provinsi Lampung dan di ketua oleh , Nova Handra Mencermati proses penanganan hukum yang di rasa masih belum sesuai dengan maksud dan tujuan hukum itu sendiri dalam penegakan hukum baik pidana maupun perdata di Provinsi Lampung dinilai belum memenuhi harapan,
atas marwah hukum itu sendiri, ucapnya.
Selain itu Nova Handra juga meminta kepada Kajati Lampung dan Kapolda Lampung untuk segera menurunkan tim investigasi guna mengusut semua permasalahan yang ada, Kapolda Lampung dan Kajati Lampung seharusnya sudah bisa mengambil langkah dengan adanya informasi dari masyarakat,
Jangan hanya duduk diam dan tutup mata saja, sedangkan permasalahan ada dimana-mana namun kuantitas ungkap kasus korupsi di Provinsi Lampung dapat dikatakan sangat minim, Ujar Ketua LSM L@pakk Lampung.
Terkait adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Lampung. (**)