Sigerlink, Bandarlampung — setelah melaporkan dugaan KKN sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, Milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Dua Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Rubik – Gembok), melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di Kantor Kejati setempat, pada Jum’at (18/10/2024).
Kepada media ini, Feri Yunizar, S.Pd., selaku ketua Rubik di dampingi Andre Saputra, S.H., ketika diwawancarai awak media ini seusai gelar unras berlangsung mengatakan jika terdapat beberapa poin tuntutan yang diminta pihaknya kepada pihak Kejati Lampung dalam menyikapi persoalan dugaan KKN di Dinkes Tanggamus.
Salah satu yang paling awal adalah, kedua lembaga itu meminta dengan sangat kepada Kejati Lampung untuk sesegera mungkin melakukan pemeriksaan dan atau pemanggilan kepada para oknum pejabat Dinkes setempat yang diduga terlibat dalam dugaan praktik KKN tersebut.
Selanjutnya pihaknya meminta kepada APH agar memberikan hukuman yang sesuai apa bila para terduga tersebut terbukti melakukan tindakan KKN.
“Kami mengatongi data permulaan dan data penunjang lainya yang sudah cukup untuk menjadi pintu awal bagi APH untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan jika sebelum melakukan aksi Unras, pihaknya telah melaporkan dugaan KKN tersebut ke Kejati Lampung.
“Ada beberapa Dinas yang kita Laporkan, untuk Kabupaten Tanggamus saat ini ada dua dinas yang kami laporkan yaitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lalu Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa aksi unras yang dilakuan tidak memiliki muatan politik apapun, unras yang dilakuan murni mengawal dugaan KKN.
Ia berharap, Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera mengambil langkah kongkrit dalam menyelesaikan dugaan KKN tersebut. (Red)