Miris, DLH Kota Bandarlampung Tahan SK Petugas Kebersihan dan Terima Gaji Hanya 1 Kali

Sigerlink, Bandarlampung — sungguh miris sekali nasip yang di alami seorang petugas kebersihan berinisial T yang bekerja kepada Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, pasalnya diduga selain mengalami penahan SK Pengangkatan Tenaga Kontrak hingga berbulan bulan, dirinya juga hanya menerima gaji satu kali selama bekerja enam bulan lamanya.

Kepada awak media ini, T menjelaskan jika dirinya bersama saudara laki – lakinya sudah mengurus surat pengajuan pergantian SK sejak bulan November 2023, namun hingga di bulan Juni awal SK miliknya belum juga keluar atau diberikan oleh DLH setempat.

Ia meneruskan, sudah beberapa kali menanyakan SK tersebut kepada DlH Bagian Kepagawaian namun tak kunjung di berikan. Sehingga akhiranya pada 11 Juni 2024 ia bersama saudara laki lakinya datang kembali ke Dinas tersebut dan akhirnya mendapatkan SK yang diharap – harapkannya.

Namun betapa terkejutnya, ketika dirinya dan awak media ini melihat ternyata SK yang diberikan oleh DLH Bagian Kepagawaian itu ternyata sudah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari 2024, dan SK tersebut telah di tandatangani Wali Kota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana sejak tanggal 31 Januari 2024.

Selain mengalami penahan SK, T juga mengungkapan bahwa selama ia bekerja, terhitung sejak bulan Januari hanya menerima gaji 3 bulan, itupun yang bisa dinikmatinya hanya gaji 1 bulan saja pasalnya yang 2 bulan di kembalikan kepada pihak pekerja lain.

“Selama bekerja baru terima gaji 3 kali, tetapi yang 2 kali di kembalikan kepada pekerja lainya, sebab katanya salah transfer, jadi ya saya serahkan kepada yang meminta itu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan jika seharunya ia menerima gajih 4 kali jika menghitung dari SK yang ada, sebab TMT nya sejak 1 Februari 2024. namun jika menghitung dari berapa lama dirinya mulai bekerja, seharusnya ia menerima gaji 6 kali, sebab ia bekerja sudah sejak bulan November.

Dilain sisi, narasumber lain mengukapakan bahwa apa yang dialami oleh petugas kebersihan tersebut merupakan suatu dugaan Modus DLH bagian Kepagawaian dalam mendapatkan keuntungan dari petugas kebersihan yang sudah banting tulang bekerja.

Dilain sisi, Robiy selaku Kasubag Kepegawaian, ketika dikonfirmasi di ruangan menyangkal bahwa hal itu tidak benar, kalau pun memang ada itu hanya kesalahan administrasi karena banyaknya pekerjaan.

Selain itu,sekretaris DLH setempat, ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan bahwa SK tidak pernah ditahan, artinya yang bersangkutan baru minta, mankanya harus dicek karena SK harus yang bersangkutan yang ambil. (Rizal/Tim)

Tinggalkan Balasan