Pemborosan anggaran di BPKAD Lampung Utara Capai Rp 27.403 Milyar

Siger link – Lampung Utara _ Pemborosan anggaran daerah terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara tahun 2023 menguras anggaran hingga Rp 27,403 miliar. Berdasarkan dokumen anggaran pada APBD 2023 sebanyak Rp 27,403 miliar.

yang digunakan BPKAD Lampung Utara untuk belanja swakelola 103 kegiatan Rp 23,999 miliar dan belanja 151 Paket penyedia Rp 3.403 dinilai janggal dan tidak tepat guna, (Rincian Data Terlampir). Sumber mengatakan, elite-elite birokrasi pemerintah daerah khususnya BPKAD Lampung Utara terbukti masih belum memiliki semangat untuk berhemat dalam menggunakan.

anggaran daerah. Ironisnya, pemborosan anggaran ini tidak memiliki dampak meyakinkan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bisa dibayangkan, berapa uang rakyat yang digunakan untuk membiayai GAR fasilitas kedinasan yang tidak jelas efektivitasnya tersebutaran daerah terjadi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daera (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara.

“Kali ini kami menemukan hal yang tak wajar dalam penggunaan anggaran 103 kegiatan swakelola di BPKAD Lampung kelola di BPKAD Utara yang menghabiskan anggaran Rp 23,999 miliar,” kata sumber kepada Siger link belum lama ini.

la menjelaskan, pada ratusan paket kegiatan swakelola yang direalisasikan oknum yang berinisial MS selaku pengguna anggaran itu diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.Dalam realisasi anggaran kegiatan swakelola tersebut selain belanja alat/ bahan kegiatan kantor sebesar Rp 1.270.379.025, juga ditemukan adanya.

dugaan mark-up dan korupsi anggaran lainnya, Diantaranya: Belanja jasa Rp 1.491.391.700 dengan rincian: Jasa Tenaga Juru Masak Rp 12.500.000, Jasa Tenaga Supir Rp10 kumen anggaran juta, Jasa Tenaga Caraka Rp 4 juta, Jasa Tenaga Keamanan Rp 40 juta, k Rp Jasa Pengelolaan BMD yang Tidak akan Menghasilkan Pendapatan Rp 100 juta.

Jasa Tenaga Operator Komputer Rpgiatan 1.214.250.000, Jasa Tenaga belanja 151 Pa Administrasi Rp 86.580.000, dan Jasa elona ai jangga Tenaga Informasi dan Teknologi RpSelain itu, untuk belanja honorarium Rp 2.944.330.000.

dengan rincian: Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi dan Pengelola Website 10.000.000, Honorarium Tim Pelaksana

Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 137.610.000, Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana ksana Kegiatan 45.500.000, anggarar Honorarium Narasumber atau banyak Rp Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia 54.000.000,g Utara untuk belanja swakelola 103 kegiatan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 151 Pa 1999 m.au dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 408 Hinilai 33.000.000, Belanja Honorarium tai janggan Penanggungjawaban Pengelola Keuangan 19.320.000, Honorarium Tim. Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 54.600.000, Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

54.600.000, Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 54.600.000, Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 45.200.000, Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 163.080.000, Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 212.460.000, Honorarium Tim. Anggaran Pemerintah Daerah 437.300.000, dan Belanja Honorarium Penanggung jawaban Pengelola Keuangan 1.617.620.000.

Terkait hal ini, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum seperti kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan atas adanya dugaan penyimpangan anggaran di BPKAD Lampung Utara.

“Dari hasil hasil investigasi ini tentu aka kami kordinasikan dengan pihak hukum. Kami akan meminta aparatagaim penegak hukum baik itu Ditkrimsus KAD Tipikor Polda maupun Kejati Lampung untuk memeriksa sejumlah realisasianggaran di BKAD Lampung Utara,”tegasnya.

Bagaimana kelanjutan Pemberitaannya Tunggu edisi mendatang (Tim)

Tinggalkan Balasan