Bupati Lamsel, Nanang Ermanto Akan Digugat Terkait Putusan Pengadilan No. 467/Pidie.B/2023/ PN Tjk

Sigerlink, Bandar Lampung– Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto akan digugat terkait Putusan pengadilan No. 467/Pidie.B/2023/ PN Tjk. Setelah sempat “meredup” kasus ini kembali mencuat.

Hal ini berdasarkan laporan korban bernama Yusar RS, SH., MM., pada bulan Februari tahun 2020 di Polresta Bandar Lampung yang ditanda tangani oleh Kanit tipiter saat itu IPTU Edi Yuli Anto beserta tim, dengan terlapor Akbar Bintang Putranto alias ABP.

Sampai saat ini perkara belum tuntas, meskipun Akbar telah diputuskan bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara tipu gelap proyek dan jabatan Kabupaten Lampung Selatan pada September 2023.

Bahkan dalam pengakuan Akbar yang tertera pada BAP dan fakta persidangan disebutkan bahwa Akbar Bintang, Aliun Syah dan kawan-kawannya hanya menjalankan perintah dari Nanang Ermanto yang saat itu menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan.

Dikatakan oleh Yusar selaku korban, bahwa terdapat bukti-bukti baru dan saksi berupa pengakuan dari beberapa pejabat ASN di Pemkab Lampung Selatan.

“Sudah jelas dan terang dari pengakuan Akbar, serta kewajiban Pengadilan Negeri Bandar Lampung harus perintahkan Polri dalam hal ini Polresta Bandar Lampung untuk menjalankan putusan PN dengan nomer 467 tahun 2023 tersebut,” pungkas Yusar kepada Sigerlink.com belum lama ini.

Yusar juga menyayangkan proses parpol dalam verifikasi calon bupati pada pilkada 2024 di Lampung Selatan. Sebaiknya partai politik mempertimbangkan status “calon-calon” yang bermasalah dan sedang tersangkut hukum.

“Dalam 3 tahun ini saya merasa dizholimi karena hukum tidak ditegakkan secara adil sesuai fakta dan kebenaran, publik pun mampu memberikan penilaian dan banyak mendesak untuk menuntaskan kasus ini berdasarkan putusan PN tersebut,” tutup Yusar kepada media ini.

Atas dasar itu semua, Yusar memberikan kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sembilan Delapan (YLBH 98) dalam bentuk SURAT KUASA KHUSUS dengan No. 95/SKK/YLBH-98/VIII/2024.

Dalam kuasa tersebut dijelaskan untuk mendampingi dan bertindak sebagai kuasa hukum pemberi kuasa untuk membuat/melakukan somasi terhadap AKBAR BINTANG PUTRANTO dan NANANG ERMANTO atas dugaan perbuatan tindak pidana.

Selanjutnya, YLBH 98 dalam surat somasi No. 096/Somasi/YLBH98/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 mengundang Nanang Ermanto untuk hadir memberikan klarifikasi pada Kamis, 8 Agustus 2024 di kantor YLBH 98 beralamat di Kedaton Kota Bandar Lampung.

Diketahui dalam surat somasi tersebut, dijelaskan secara komprehensif kronologi kejadian sejak tahun 2019 sampai 2023. Dimana ABP diperintahkan oleh Nanang Ermanto untuk meminta sejumlah uang kepada Yusar senilai Rp 2.571.500.000,- untuk memperoleh proyek DAK 2019 dan proyek APBD 2019 Kabupaten Lampung Selatan.

Namun, janji dari Nanang Ermanto melalui ABP tidak pernah terealisasi sampai ABP dilaporkan oleh Yusar ke Polresta Bandar Lampung pada Februari 2020, bahkan penyidik sempat memeriksa Nanang Ermanto di Rumdis Kabupaten Lampung Selatan pada April 2020.

Atas dasar itu, Yusar melalui YLBH 98 menyimpulkan “bahwa dalam perkara ini dan fakta persidangan bukan hanya ABP yang menjadi terdakwa, melainkan ada pihak-pihak lain yang menerima dan menikmati uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Yusar tersebut.”

“Oleh karena itu, tidak adil kalau hanya terdakwa yang bertanggung jawab atas perkara ini. Oleh karena itu, majelis hakim PN Tanjung Karang harus memerintahkan Polri selaku pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti keterangan dari terdakwa sesuai amar putusan No. 467 tahun 2023 itu,” pungkas Yusar melalui Tim Kuasa Hukumnya YLBH 98. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan