Sigerlink, Tanggamus – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (Rubik) dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Provinsi Lampung, telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus. Hal ini disampaikan ketua Lembaga tersebut kepada awak media ini di bilangan Kota Bandarlampung, Senin (2/9/2024).
Fery Yunizar, S.Pd., selaku ketua Rubik mengatakan jika pihaknya Bersama dengan Lembaga Gembok telah melakukan investigasi yang mendalam terkait realisasi beberapa kegiatan milik Disdikbud, Dinkes dan Bagian Umum Sekda Kabupaten Tanggamus.
Ia menjelaskan, dari hasil invetigasi yang telah dilakukan itu pihaknya menemukan adanya bebagai kejanggalan dan ketidak wajaran pada berbagai realisasi kegiatan fisik dan anggaran non fisik dari masing masing dinas yang dimaksud.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu kegiatan yang sangat janggal dalam realisasinya adalah kegiatan Pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri Satu Atap Petai Kayu, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten tanggamus.
“kami tidak main – main dalam melakukan investigasi sampai ke lubang semut pun akan ketemu dengan kami, contohnya SMPN satap petai kayu, kalau yang sudah paham lokasinya pasti tau bagaimana kontur wilayah yang harus dilalui untuk mencapai lokasi tersebut,” ungkapnya.
Ia meneruskan, selain kegiatan Proyek di SMP Negeri satap Petai Kayu, ada beberapa kegiatan lainya milik Disdikbud, Dinkes dan Bagian Umum Sekda Kabupaten setempat yang juga menjadi temuan.
“ada beberapa kegiatan lainya juga yang kami investigasikan, namun hal itu akan kita buka setelah berkas laporan kita ke Kejati Lampung telah masuk nanti,” katanya.
“secepatnya akan kita laporkan, dan selanjutnya kita akan melaksanakan Aksi Demo untuk mempercepat proses pemanggilan dan pemeriksaannya,” lanjutnya.
Selain itu, Andre Saputra, S.H., Selaku Ketua Gembok menambahkan, dari hasil investigasi yang telah dilakukan selama 4 hari pihaknya melihat adanya realisasi pekerjaan yang tidak relevan dengan pagu anggaran yang digelotorkan, dan hal ini mengidikasikan adanya Dugaan KKN pada kegiatan – kegiatan yang dimaksud.
Ia melanjutkan, dengan temuan – temuan itu, pihaknya juga melihat ada momen yang tepat untuk melaporkan dugaan KKN tersebut, kepada Kejati Lampung.
“kita akan lihat seperti apa Kesaktian Pak Kuntadi, S.H., selaku Kepala Kejati Lampung kita yang baru, dalam menyikapi laporan dugaan KKN tersebut,” cetusnya.
Dirinya berharap, Pak Kuntadi, S.H., menjadi sosok yang benar – benar tegas dan tangkas dalam menyikapi laporan dugaan KKN di Provinsi Lampung, seperti dan sejalan dengan pemberitaan yang muncul tentang beliau Ketika menjadi Dirdik Jampidsus Kejagung.
Hingga berita ini di rilis, pihak dinas masing masing belum bisa untuk di konfirmasi, sekretaris Dinkes setempat dihubungi via WA enggan untuk menjawab. (REDAKSI)