Terpilihnya Bupati Menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus, Dianggap Menyalahi Aturan


GK, Tanggamus – Terpilihnya Bupati Dewi Handajani menjadi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanggamus, priode tahun 2022 – 2026. Pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Tanggamus Tahun 2022, dianggap cacat hukum.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesian (DPC APSI) Tanggamus, Dedi Saputra pada hari Rabu (9/2/2022) mengatakan, terpilihnya Bupati Dewi Handajani menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus pada Musorkab yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sekretariat Pemkab Tanggamus, melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005.

Lebih lanjut Dedi menerangkan, “Dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional nomor 3 tahun 2005 pasal 40, jelas bahwa Pejabat Publik tidak dibenarkan menjadi Pengurus KONI apalagi menjabat Ketua Umum KONI,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, “UU SKN ini sudah pernah diajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rangkap jabatan namun di tolak oleh MK,” tambah Dedi.

Artinya, Bupati dengan jabatan publiknya tidak boleh merangkap sebagai Ketua KONI. Hal ini untuk menghindari adanya konflik kepentingan, itu bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 “Pejabat publik ialah jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan lansung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR”.

“Ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan laporkan ke Penegak Hukum, dan akan kita gugat ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI),” ungkap Dedi Saputra.

Wakil Ketua PPI Tanggamus Hendra Hadi P. menyayangkan tindakan Panitia Musorkab KONI Tanggamus. Ia mengungkapkan, “Panitia Musorkab tidak mengindahkan regulasi yang ada, karena sebelumnya melalui diskusi forum Aktivis Mulang Pekon mereka sudah mewanti-wanti agar proses Musorkab tidak menabrak aturan SKN. Namun karteker tetap tidak mengindahkan sehingga meloloskan berkas Bupati, yang ahirnya menghantarkan Bupati sebagai Ketua Umum KONI Tanggamus,” terangnya.

Sementara, Wediansyah aktivis Mulang Pekon mengatakan, dalam waktu dekat mereka akan menggelar forum diskusi jilid II untuk membedah UU SKN khususnya pasal 40 dan 41, juga PP 16 tahun 2017. Dengan mengahadirkan Akademisi yang kompeten dibidang hukum, juga Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, Kadispora, Panitia Musorkab serta Ketua-ketua Cabang Olahraga yang masuk anggota KONI Kabupaten Tanggamus.

“Kami lagi membuatkan konsepnya, harapan kami semua yang diundang bisa hadir pada forum diskusi tersebut,” ucapnya.

Di pihak lain Arman selaku Ketua DPW Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, sungguh menyayangkan Dewi Handjani selaku pejabat publik yakni Bupati Tanggamus, mencalonkan diri menjadi Ketua KONI Kabupaten Tanggamus.

“Yang dilakukan Bupati Tanggamus, sudah melanggar dan menyalahi aturan alias menabrak Undang-undang, seharusnya selaku pemimpin ia memberi contoh tauladan,” pungkasnya. [Red]

Tinggalkan Balasan