DUGAAN SUAP PENYELENGGARA PEMILU DI BANDAR LAMPUNG MARLIN : PECAT PENGHIANAT DEMOKRASI

Sigerlink Bandar Lampung, Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 menyimpan banyak cerita menarik, dimana masyarakat menyerahkan sepenuhnya nasib bangsa Indonesia kepada para penyelenggara Pemilu, namun kepercayaan itu sirna ketika para penyelenggara diisi oleh manusia-manusia laknat bermental maling.

Anggaran negara yang digelontorkan untuk penyelenggara pemilu yang bernilai fantastis ternyata tidak membuat puas para oknum penyelenggara munafik yang memiliki sifat-sifat keserakahan.

Memang bangsa Indonesia tidak kekurangan orang pintar, namun bangsa Indonesia saat ini kekurangan orang jujur yang memiliki integritas.

Beberapa hari terakhir kita dipertontonkan dengan kelicikan dan kemunafikan para penyelenggara pemilu, terkait dengan drama-drama suap antara Caleg dan Penyelenggara yang jumlah rupiahnya bernilai hampir 800 juta.

Dibeberapa media diberitakan bahwa Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4 dari PDIP M. Erwin Nasution melaporkan salah satu oknum komisioner KPU Bandar Lampung ke Bawaslu Lampung.
Laporan tersebut, disampaikan Erwin perihal adanya salah satu oknum komisioner KPU Bandar Lampung bersama 3 orang lainnya menerima uang Rp760 juta dari dirinya dengan iming-iming mendapatkan suara 3.700 suara di Pemilu 2024, alih-alih mendapatkan suara dan duduk menjadi anggota legislatif, ternyata hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan dan yang bersangkutan merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Adapun para penyelenggara Pemilu yang dilaporkan yaitu Satu komisioner KPU Bandar Lampung, Ketua Panwascam Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim dan PPK Kedaton.
Total ada Ro760 juta, dengan rincian uang Rp530 juta kepada Komisioner KPU Bandar Lampung, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Kedaton, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Way Halim dan Rp130 juta kepada PKK Kedaton.

Dengan alat bukti yang diserahkan ke Bawaslu Lampung berupa chat Whatsapp, rekaman CCTV dan rekaman pengakuan Komisioner itu,
Laporan tersebut juga telah dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, adanya laporan tersebut diduga karena ada caleg yang merasa ditipu dan dijanjikan mendapatkan kursi DPRD, Laporannya sudah diterima atas nama Erwin Nasution, nanti akan kami kaji,” ujar iskardo pada Senin (26/2/2024) lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung Dedy Triyadi menyatakan bahwa secara kelembagaan tidak ada komitmen dan komunikasi apa pun terhadap calon legislatif (caleg) terkait dugaan pemberian uang kepada anggota KPU setempat.
“Terkait ada komunikasi dan komitmen antara caleg dengan anggota KPU itu adalah persoalan personal, tidak ada kaitan dengan kami sebagai komisioner ataupun kelembagaan,” tambah Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi, Selasa, saat memberikan klarifikasi terkait adanya laporan caleg kepada Bawaslu Lampung yang mengklaim telah memberikan uang ke anggota KPU Bandar Lampung.

Menyikapi hal tersebut, Marlin Tokoh Pemuda Lampung menyatakan bahwa, ini menjadi preseden buruk dalam proses penyelenggaraan. pemilu di Prov. Lampung, dimana isu yang menjadi buah bibir datang dari penyelenggara Pemilu dan memiliki peran penting dalam keberlangsungan pemilu di Prov. Lampung.

Apa yang disampaikan oleh ketua KPU Kota Bandar Lampung bahwa ini merupakan komitmen personal, saya sangat tidak setuju, karena pada diri yang bersangkutan melekat jabatan sebagai seorang penyelenggara, jadi setiap tindak tanduk dari orang tersebut melekat aturan-aturan yang mengikat tentunya sesuai dengan jabatan yang diembannya, ujar Marlin.

Seharusnya tidak ada lagi statement bahwa ini merupakan komitmen personal, karena pada diri yang bersangkutan melekat tubuh publik yang harus dipertanggung jawabkan baik secara hukum maupun secara etik, lembaga seharusnya segera mengambil langkah-langkah untuk menindak lanjuti dan melakukan pemberhentian yang bersangkutan secara tidak hormat, atau dipecat, karena ini sangat menciderai kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu, tambahnya.

Selama ini juga Bawaslu sebagai badan pengawas hanya bersifat pasif dan hanya menerima temuan-temuan dari masyarakat, itupun tidak ada yang ditindak lanjuti sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas, lalu apa guna nya badan pengawas? Negara hanya menghambur-hamburkan uang saja untuk memberikan privilege kepada badan pengawas, sedangkan hasilnya tidak ada, hari-hari kita dipertontonkan dengan pelanggaran demi pelanggaran, namun alih-alih diungkap badan pengawas hanya menerima laporan demi laporan dari masyarakat itupun tidak ada tindak lanjutnya.

Saya berharap kasus dugaan suap penyelenggara pemilu ini bisa terus ditindak lanjuti secara hukum dan secara etik meskipun yang bersangkutan telah mencabut laporannya, karena bukti-bukti terlampir telah diterima oleh badan pengawas, dan hal tersebut bisa dijadikan rujukan untuk proses pemecatan terhadap oknum-oknum penghianat demokrasi.
(Red)

Tinggalkan Balasan